BPJS Gandeng Dinas TPHPKP Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Jamsostek Bagi Petani
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    BPJS Gandeng Dinas TPHPKP Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Jamsostek Bagi Petani

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 17 Januari 2023, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-21T00:00:06Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Sebanyak 846 petani di Kecamatan Liliriaja dan 1.404 di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka mendapatkan perlindungan dari Negara berupa keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan manfaat lainnya.


    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Lucky Julianto, saat Sosialisasi perbup tentang sistem perlindungan program Jamsostek bersama sejumlah pihak Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Marioriwawo. Selasa (17/1/2023).


    Lucky mengatakan, berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, petani termasuk dalam kategori pekerja yang tidak menerima upah.


    Penghasilannya didapat dari hasil panen ladang garapannya.


    Dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dapat di pastikan memperoleh jaminan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.


    “Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas lucky.


    Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.


    Mulai harga Rp 16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).


    “Petani kan penghasilannya tidak tiap bulan, ada yang per tiga bulan, ada yang per enam bulan. Untuk itu, iuran pembayaran bagi petani kita akomodir per enam bulan dengan total Rp 100.800. sedangkan untuk penyuluh iurannya Rp 10.800, kita akomodir per dua belas bulan dengan total Rp 129.600,” tandasnya. 


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini