Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 12 November 2022, November 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T07:49:50Z
    masukkan script iklan disini
    Pelaku penistaan agama ditangkap petugas Polrestabes Medan, Jumat (11/11/2022).

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11/2022).

    Tersangka penistaan agama yang diamankan berinisial Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang. 

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).

    "Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya.

    Kompol Fathir melanjutkan, tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

    "Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," paparnya. 

    Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
    dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

    "Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 
    Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini