Merasa Difitnah, Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB ke Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Merasa Difitnah, Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB ke Polisi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 13 September 2022, September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T01:41:10Z
    masukkan script iklan disini

    Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news,-Merasa di Fitnah dan nama baiknya tercemar di media sosial, Kepala Desa Bakaran Batu laporkan satu akun diduga bodong ke Polresta Deli Serdang. Selasa (13/09/22).

    Laporan ini dibenarkan Muslim Susanto Kepala Desa Bakaran Batu kepada awak media seusai dirinya meninggalkan Polresta Deli Serdang.

    Ianya merasa wajib mengambil keputusan dengan melaporkan akun yang diduga bodong karena akun tersebut telah merugikan dirinya sebagai Kepala Desa.

    Sebuah akun di Media sosial bernama "Bakaran Baatu Maju" hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan membawa bukti-bukti yang ada, pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan mencemarkan Pimpinan Desa berinisial (MS) yang diduga itu tertuju kepada saya, sebut Muslim Susanto dalam keterangannya.


    Saat disinggung akun tersebut mengatasnamakan akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, ianya menyangkal.

    Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif kedepan, jawab Muslim.

    Sementara melalui penelusuran awak media akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial (FB).

    Pelaporan Kepala Desa Bakaran Batu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor : K/153/IX/2022/SPKT/RESTA DS/SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Terlapor akun "Bakaran Baatu Maju".

    Perlu diketaui, adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sementara hukum pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

    Published : Rizky Zulianda 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini