Terkesan Semena-Mena, Ketua LHI Sayangkan Keputusan 2 Perusahaan Mitra PLN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terkesan Semena-Mena, Ketua LHI Sayangkan Keputusan 2 Perusahaan Mitra PLN

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 20 November 2021, November 20, 2021 WIB Last Updated 2021-11-21T05:25:16Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Sehari pasca digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 15 November 2021, sebanyak 20 karyawan Tenaga Alih Daya (TAD) menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (SP PHK) dari perusahaan.

    SP PHK yang dikeluarkan oleh dua perusahaan yakni PT. BIG dan PT. MAS tersebut diterima karyawan pada tanggal 16, 19 dan 20 November 2021.

    Kuasa pendamping karyawan TAD, Lembaga Kajian Dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut.

    "Menurut saya ini kebijakan irasional terkesan perusahaan tidak menghargai upaya mediasi yang dilakukan DPRD Soppeng, dan sama sekali tidak menghargai jasa-jasa karyawan mereka yang telah bekerja selama puluhan tahun," kesal Pimpinan LAK-HAM INDONESIA, Arham MS, saat dikonfirmasi, Minggu (21/11).

    Dari hasil RDP, lanjut Arham, pihak PLN berjanji akan memberikan informasi, apakah karyawan tersebut dapat bekerja kembali atau tidak, namun informasi dari PLN belum diterima perusahaan sudah menerbitkan SP PHK dengan tanggal 15, yang sama dengan tanggal saat digelarnya mediasi di DPRD kabupaten Soppeng.

    Arham juga mempertanyakan, apakah ini bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan?.

    "Sabtu, 20 November 2021, saya sudah tanggapi SP PHK tersebut, dan kami akan lawan tindakan perusahaan yang terkesan semena-mena dan tidak menghargai prinsip ketenagakerjaaan sebagaimana ketentuan undang-undang," tegasnya.

    Kendati demikian, kata Arham, pihaknya juga tidak akan menghalangi perusahaan jika akan melakukan PHK. Namun perlu diingat perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan, khususnya hak atas pesangon sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

    “Dimasa pandemi sekarang, kami sangat merasakan dampak yang ditimbulkan atas PHK ini, maka saya akan terus mengawal dan mendampingi karyawan termasuk akan membawa permasalahan ini ke pusat,” terangnya.

    Lebih lanjut dikatakan Arham bahwa saat ini masa sulit, pemerintah pusat dan daerah tengah gencar-gencarnya melakukan upaya pemulihan ekonomi.

    “Tentu ini sangat berdampak pada pekerja di daerah sehingga kami juga akan minta pertanggungjawaban PLN selaku BUMN,” pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini