Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel 5 Tahun
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel 5 Tahun

    Kabartujuhsatu
    Senin, 29 November 2021, November 29, 2021 WIB Last Updated 2021-11-30T02:18:59Z
    masukkan script iklan disini

    Pembacaan Putusan NA dan ER (Ist).

    Kabartujuhsatu, Makassar, Pembacaan Putusan Kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dinyatakan sah, bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, divonis empat tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, nonaktif Nurdin Abdullah.


    “Terdakwa turut serta bersama-sama melawan hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan, Senin (29/11/2021).


    Menurut dia, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sehingga ia dijatuhkan penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan.


    Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut, lanjut dia, karena terdakwa menerima sesuatu dan telah diakui atas perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah.


    “Ada unsur kesengajaan dalam menerima uang atas kehendak Nurdin dan bukan untuk dirinya (terdakwa),” tutur Ibrahim.


    Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.


    Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengungkapkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, dan itu telah disampaikan semuanya sesuai fakta persidangan.


    “Vonis majelis hakim sudah sesuai dengan pendapat kami,” kata Zainal.


    Oleh karena itu, kata dia, pihaknya masih menunggu dari terdakwa tentang banding yang diberikan waktu selama tujuh hari.


    “Pihak pertama masih berpikir, jadi kami tunggu saja dulu,” ujarnya.


    Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf, belum memutuskan langkah selanjutnya, Ia beralasan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta di lapangan.


    “Kami diberi batas sepekan, kalau tidak ajukan banding maka putusan diterima secara hukum,” ucap Abdi usai sidang.


    Katanya, ia menyatakan akan berkonsultasi dengan Edy apakah melakukan upaya banding atau tidak.


    Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara


    Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.


    “Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11).


    Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.


    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


    Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


    “Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim.


    Bila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.


    Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin dalam periode tertentu.


    “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim.


    Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Nurdin.


    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar,” ujar hakim.


    Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.


    Nurdin Abdullah meminta agar Agung Sucipto dapat memberikan uang untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, lalu Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.


    Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel, yaitu Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR.



    Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan, di antaranya adalah Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020.


    Sari pun memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto yaitu paket Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 TA 2020 dengan pagu anggaran Rp19.295.078.867,18, dengan kontrak sebesar Rp 19.062.235.132,34.


    Pada 21 Februari 2021, Agung lalu menyiapkan uang sejumlah Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,45 miliar dari rekening pribadi Agung, dan Rp1,05 miliar dari Harry Syamsuddin.


    Agung lalu menyerahkan uang itu kepada Edy Rahmat pada 26 Februari 2021 sekitar pukul 20:25 WITA, di pinggir jalan tidak jauh Rumah Makan Nelayan Makassar.


    Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023. (Red/F/Mb).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini