Jual Beli Jabatan Kepala Desa, Bupati Probolinggo Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Jual Beli Jabatan Kepala Desa, Bupati Probolinggo Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

    Kabartujuhsatu
    Senin, 30 Agustus 2021, Agustus 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T01:47:19Z
    masukkan script iklan disini

    Tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Mantan Bupati Probolinggo yang kini sebagai anggota DPRD Hasan Aminuddin yang tak lain adalah suami Puput Tantriana Sari (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus penerimaan sesuatu atau suap oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, salah satunya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).


    Selain Bupati Probolinggo yang menjabat selama dua periode (2013-2018 dan 2019- 2024), suami Bupati Probolinggo yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, Hasan Aminuddin (HA) juga ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka. HA, politisi partai Nasdem itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum istrinya yang kini juga menjabat Bupati.


    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan 22 tersangka. 18 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negtara (ASN) terlibat sebagai pemberi dalam kasus ini.


    “18 ASN ini sebagai pihak yang nantinya akan menduduki jabatan kepala desa”, ujar Alex.


    Sementara Bupati PTS dan suaminya HA beserta dua ASN yang menjabat sebagai Camat ditetapkan sebagai penerima.


    Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.


    Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.


    KPK juga mengamankan barang bukti Rp. 326.500.000 serta menahan seluruh tersangka pemberi dan penerima suap kasus jual beli jabatan ini.


    Alex menyesalkan terjadinya jual beli jabatan secara massal di tingkat kepala desa.


    "Hal ini mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki aparatur desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyat.


    "Perbuatan para tersangka diduga tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai anti korupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik”, imbuh Alex. (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini