Terkait Hutan Lindung di Soppeng Ini Kata Dr. Andi Zainal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terkait Hutan Lindung di Soppeng Ini Kata Dr. Andi Zainal

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 Juni 2021, Juni 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T09:54:16Z
    masukkan script iklan disini
    Dr Andi Zainal SH MH Analis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Jakarta (Ist).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Dr Andi Zainal SH MH Analis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Jakarta yang membidangi Hukum Politik Keamanan dan Kebijakan Global mengatakan, "Sudah saatnya  warga Paham dengan Undang Undang Kehutanan Seperti UU NO 41 TAHUN 1999 dan UU.No 32 Tahun 2009, ujarnya saat ditemui di salah satu warkop di seputaran kota Watansoppeng Sulawesi Selatan, Sabtu (28/8/2021).

    Hal itu kata Dia, "Kasus demi kasus di kabupaten Soppeng  termasuk yang saat ini adanya Kasus yang diduga Hutan Lindung  yang pernah ada sehingga ketika hal itu terulang dengan dugaan adanya Pembalakan Liar Itu bisa menyeret orang orang yang ada di sekitar hutan, katanya.

    Dikatakannya, "UU NO 18 TAHUN 2013 dan UU NO 11 tahun 2020 yang dikenal  dengan undang-undang UNIBOS LAW, tapi khusus di kabupaten Soppeng, ada hal yang menarik karena  sampai melibatkan Orang orang banyak diduga melakukan pembalakan liar   sehingga sudah 21 Orang diminta keterangannya, kalau hal Seperti itu sebagaimana diatur dalam  Pasal 11 Undang Undang No 18 tahunahun 2013  sangat Jelas   bahwa apabila mau dikatakan Teroraganisir maka  sudah pasti  bisa dikatakan memenuhi Unsur, tetapi  perlu di cermati lebih jauh bahwa Pasal tersebut Poin ke tiga ada pengecualiaan, dan  point dua   bisa saja terabaikan apabila di cermati point ketiga.

    "Jadi ada pengecualian dimana dalam keterlibatan  seseorang didalam kegiatan  tersebut masyarakat atau warga  berdomosili di dalam kawasan itu, bisa menjadi satu pertimbangan  dan perlu di cermati betul agar tidak membuat masyarakat  tidak merasa takut apa lagi seperti yang terjadi di desa Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.


    Dirinya mencontohkan "Ada kejadian yang pernah terjadi di wilayah kabupaten Wajo Sulsel dimana PT VALE pernah melakukan hal yang sama tapi  dengan kecermatan sampai di bahas di Komisi B  DPRD Prop Sul- Sel sekitar beberapa bulan yang  lalu.

    Oleh karena itu sebagai Orang Hukum dan Orang Lingkungan Dr Andi Zainal SH MH prihatin terhadap kondisi kampung halamannya di Soppeng yang sampai ada orang tua yang masuk Sel hingga di sidangkan.

    Andi Zainal menghimbau bahwa perlu ada sosialisasi lebih banyak dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat serta penyuluhan Hukum terkait dengan lingkungan dan atau hutan lindung agar masyarakat dapat terhindar dari permasalahan dan atau perbuatan melawan hukum karena ketidak tahuannya. 

    "Saya sebagai orang yang  lahir  di kota soppeng sangat sedih dengan adanya permasalahan seperti itu karena dapat menghambat investor  dan kemudian ada rasa ketakutan masyarakat karena ketidak tahuannya tentang Jenis- Jenis Hutan Lindung apalagi undang-undang dan peraturan Menteri  kalau di gabung untuk dipelajari ada ribuan halaman yang mengatur mengenai hutan.

    Andi Zainal berharap pihak terkait untuk lebih banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat seperti halnya dalam penentuan Batas Kawasan agar bisa diberikan informasi kepada Masyarakat luas supaya memahami dan tidak melakukan Aktifitas tanpa Izin pihak yang berwenang, pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini