Supaya Tidak Bingung, Baiknya Diketahui Perbedaan Seragam Satpam dan Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Supaya Tidak Bingung, Baiknya Diketahui Perbedaan Seragam Satpam dan Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 April 2021, April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-04-20T05:57:59Z
    masukkan script iklan disini


    Seragam petugas Satpam dan Kepolisian (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Seragam satuan pengamanan (satpam) yang identik dengan warna biru kini telah berganti menjadi warna coklat seperti seragam polisi.


    Anggota satpam kini mengenakan atasan berwarna coklat muda dan bawahan coklat tua, disertai atribut lain seperti tanda kepangkatan.


    Perubahan seragam dinas harian anggota satpam ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.


    Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri saat itu, Jenderal (Pol) Idham Azis.


    Adapun alasan perubahan warna seragam satpam adalah supaya ada kedekatan emosional dengan polisi.


    Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.


    Lantas, bagaimana membedakan seragam satpam dengan polisi?


    Seperti yang termaktub di Perkap No. 24 Tahun 2020 yang menjabarkan seragam satpam dan Perkap No. 6 Tahun 2018 yang merincikan seragam polisi.


    Menurut Perkap di atas, baik satpam maupun polisi sama-sama mengenakan pakaian dinas harian (PDH) seperti berikut:


    1.Kemeja lengan pendek warna coklat muda dan memakai lap pundak dengan lima kancing dan kerah tidur.


    2.Celana panjang atau rok dengan panjang 5 cm di bawah lutut warna coklat tua.


    3.Sepatu dan kaus kaki warna hitam.


    4.Ada monogram dan papan nama.
    Ada monogram dan papan nama.


    Perbedaan seragam satpam dan polisi


    Adapun perbedaan seragam satpam dan polisi adalah sebagai berikut:


    1. Tutup Kepala


    Pada satpam, pet berwarna cokelat tua yang dilengkapi:


    Klep warna hitam


    pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih, dan anggota berwarna hitam,
    knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem satpam,
    emblem untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam, untuk staf dan anggota berwarna putih perak.


    Sementara pada polisi, pet atau fieldcap warna cokelat tua dengan emblem Tribrata dan hiasan pada klep sesuai golongan kepangkatan.


    2. Seragam dan atribut


    Satpam


    Satpam mengenakan sabuk besar (kopelriem) warna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam dari logam berwarna kuning.
    Ada simbol pada ikat pinggang yang sama seperti emblem di topi.
    Pada seragam satpam, tulisan 'Satpam' terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam, dijahit di atas saku dada sebelah kiri.


    Badge dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi / proyek / badan usaha yang menggunakan jasa satpam tersebut.



    Tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi Polres/Polresta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut.


    Badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan, menunjukkan di mana satpam tersebut terdaftar.


    Tali peluit berwarna hitam. Untuk setingkat supervisor ke atas, tali terletak di bahu kanan sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri.


    Pentung / ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan.


    Pisau rimba


    Lencana tanda kewenangan pengemban fungsi kepolisian terbatas terbuat dari logam dipasang di dada kiri.


    Tanda kepangkatan anggota Satpam.


    Pin kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama terbuat dari logam, dipasang pada saku sebelah kiri.


    Polisi


    Sementara polisi mengenakan sabuk yang sama dengan satpam. Yang membedakan adalah simbol pada ikat pinggang, yakni emblem Tribrata.


    Tanda induk kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan, dan tanda korps kesatuan.


    Pada seragam polisi, dapat pula dipasangkan lencana dan tanda jasa lain, akan tetapi, hal itu hanya boleh dipakai bagi yang berhak.


    Adapun lencana tersebut antara lain: lencana tanda jabatan, lencana kewenangan bentuk besar, tongkat komando, tanda jasa pita, tanda kemahiran dan penghargaan.


    Ada juga lambang bendera merah putih dan tulisan 'INDONESIA', dikenakan oleh polisi yang berada pada garis batas NKRI.


    Perbandingan sederhana
    Berdasarkan penjabaran tersebut, masyarakat awam dapat membedakan seragam satpam dan polisi dengan melihat hal-hal berikut:


    Ada tulisan 'SATPAM' atau 'POLRI' pada bagian atas saku seragam
    Satpam mengenakan tali peluit di bahu kiri atau kanan, sementara polisi tidak.


    Satpam membawa pentung dan pisau rimba multi fungsi, sementara polisi tidak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini