Jokowi Terus Menantang Kewibawaan Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Jokowi Terus Menantang Kewibawaan Hukum

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 11 April 2021, April 11, 2021 WIB Last Updated 2021-04-11T12:16:15Z
    masukkan script iklan disini

    Oleh: Suta Widhya SH 
    Pengamat Hukum Politik 

    Jakarta, -Kabartujuhsatu.news,-Jokowi  lagi - lagi menantang kewibawaan hukum di negeri ini. Sehingga dapat dipertanyakan, apakah benar hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Bila benar begitu, maka ini menjadi tagihan baru pada janji Calon Kapolri awal tahun 2021   saat menjalani _fit and proper test_ di depan para anggota Dewan. 

    Berbagai video terkait Jokowi menjadi viral terkait pelanggaran protokol kesehatan (kesehatan). Lihat saja video  seperti Kerumunan Maumere, perkawinan Artis Atta Halilintar, dan lainnya. 

    Meski negara ini belum bebas covid, namun ia cuek saja dengan menebar senyum dan aksi uniknya memberikan pakaian kepada anak muda di depan ribuan massa. 

    Jokowi lupa bahwa pada saat ini  Negara masih memberlakukan dengan ketat Undang-Undang Protokol Kesehatan  agar masyarakat terlindungi dan terjaga kesehatannya. Tidak mati konyol satu per satu setiap menit demi menit berlalu. 

    Video yang beredar sudah sangat jelas terjadi  pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi sebagai Presiden kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara.

    Pengamat Hukum Politik Suta Widhya SH menilai bila yang dilakukan oleh Jokowi seakan kebas terhadap sentuhan hukum. Padahal apa yang dilakukan Jokowi di lapangan terus-menerus  timbulkan kerumunan. Bahkan diduga ada unsur kesengajaan langgar protokol kesehatan (prokes). 

    Apakah bila menyangkut Jokowi diperkenankan untuk  mengajak masyarakat  langgar UU Prokes? Apakah ini bentuk tindakan arogansi kekuasaan? Bila begitu, niscaya masyarakat akan mencari referensi surat terbuka Ruslan Buton yang sedikit demi sedikit terurai dalam persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    "Perilaku Jokowi yang _anomali_  dengan tebar pesona di tengah kerumunan massa sungguh sebuah ujian sikap ambivalen aparat penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." Ungkap Suta lebih lanjut. 

    "Apa yang dilakukan Jokowi sebuah bentuk arogansi sok kuasa dan semena mena. Ia seperti bebas nilai. Sementara itu yang dianggap melanggar UU Prokes sepeti Habib Rizieq Shihab ditangkap, ditahan dan diadili. Bahkan seperti _kejar setoran_, sehingga para pendukung dan simpatisan HRS dikejar dan organisasi FPI distempel  sebagai organisasi terlarang. Apakah ini yang dinamakan demokrasi Pancasila?" Tanya Suta. 

    Menurut Suta,  bila HRS ditangkap dan diadili karena kerumunan, selayaknya Jokowi juga bisa diperlakukan seperti HRS. Ini baru namanya _equality before the law_. Persamaan hak dan kewajiban di mata Hukum. 

    Hingga saat ini Jokowi tidak dikenai sanksi seperti HRS. Tindakannya dengan  membuat kerumunan dibiarkan oleh aparat kepolisian. Apa karena ia dijaga oleh kepolisian seperti juga ada penjagaan atas semua kerumunan HRS? 

    Jokowi telah menyeret  negara ini menjadi negara kekuasaaan (Machtsstaat) bukan lagi sebagai negara berdasarkan hukum (Rechtssaats). Ia seakan telah menjadi pembesar yang  semena-mena bisa berbuat apa saja. Hukum, keadilan dan UU seakan telah dikangkangi oleh kekuasaan. Sebuah kerusakan akut dan _suistainable._


    "Menurut kami Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kudu meminta Jokowi   berhenti membangun pencitraan di tengah Pandemi COVID-19 Corona ini dengan tidak lagi mengundang dan membuat  kerumunan. Bila tidak juga diindahkan, maka ia dimungkinkan dimakzulkan," Tutup Suta. (Red/SW).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini