Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenang Pilkada Malaka NTT Salut Kepada Rival Kliennya Yang Sampaikan Ucapan Selamat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenang Pilkada Malaka NTT Salut Kepada Rival Kliennya Yang Sampaikan Ucapan Selamat

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 21 Maret 2021, Maret 21, 2021 WIB Last Updated 2021-03-21T07:15:16Z
    masukkan script iklan disini

    Agustinus Nahak Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenang Pilkada Kabupaten Malaka Paslon (SN-KT) Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (Foto Istimewa)

    Malaka (NTT), Kabartujuhsatu.news, -Setelah gugatannya ditolak di MK, pasangan calon Bupati Malaka Stef Bria Seran - Wande Taolin (paket SBS - WT) menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (paket SN-KT).


    Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kotanya berada di Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru.

    “Tadi sudah kita saksikan bersama bahwa MK sudah memutuskan sengketa pilkada Malaka yang kami ajukan ditolak. Kami yakin bahwa apa yang diputuskan MK adalah yang terbaik untuk Malaka. Terkait itu, kami ucapkan profisiat dan selamat bekerja kepada calon SN-KT. Ya, Profisiat dan selamat bekerja. Harapan kami, semua dapat berjalan dengan baik dan tetap tercipta keharmonisan di Malaka ”, kata Stef Bria Seran (18/3).

    Agustinus Nahak sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Simon Nahak-Louise Lucky Taolin salut atas ucapan selamat dari pasangan SBS-WT. Tentu ini adalah suatu tradisi yang sangat baik dan membanggakan yang harus kita dukung karena itulah bukti jiwa besar sesama Putra Malaka.

    "Selanjutnya mari bersama mendukung dan mengawal Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk Kabupaten Malaka demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Malaka,"tegas Agustinus Nahak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/3).

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu pasangan petahana Stef Bria Seran - Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.


    Sementara itu pasangan Simon Nahak - Kim Taolin diusung dengan mengusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
    Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN – KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS – WT terpatok pada angka perolehan 49.906 suara (49,51%)

    Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran - Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

    Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk.

    Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka. Seperti yang telah diketahui hasilnya Kamis (18/3) dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan dari calon Stef Bria Seran- Wande Taolin. (Red/SW).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini