Anak Sekolah Sekarang Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Anak Sekolah Sekarang Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 13 Februari 2021, Februari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-02-13T12:10:10Z
    masukkan script iklan disini


    Illustrasi


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial atau bansos kepada anak sekolah pada tahun ini atau 2021.


    Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total mencapai Rp 4,4 juta per tahun.


    Rencananya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.


    Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.


    Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.


    Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.


    Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan.


    “Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.


    Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.


    Namun sebelum mencairkan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.


    Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).


    Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.


    Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


    Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.


    Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.


    Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.


    Adapun BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.


    Demikian pembahasan tentang Anak Sekolah Sekarang Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya.


    Sumber : Kompas TV

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini