Jeneponto (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto sebagai tersangka dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi, dan telah menjebloskan kedalam penjara, 4/12/2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ardy Riyadi mengatakan terduga Pelaku Inisial S, telah melakukan Pemotongan gaji Tunjangan Profesi Guru dengan cara bervariasi, dari 50 ribu hingga seratus ribu rupiah, dan tersangka adalah bendahara tahun 2020.
“Inisial S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kerugian, jumlahnya kurang lebih 130 juta rupiah lebih, dari kurang lebih 1000 guru penerima sertifikasi, dipotong dengan cara bervariasi. Tidak sama semua,” terang Ardy diamini Kasi Intel dan Kasi Datun.
Untuk Pidananya kata Ardy, tersangka akan dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk saat ini tersangka sudah dilakukan Penahanan”, jelas Ardy.
Informasi yang dihimpun bahwa tersangka menjalani Pemeriksaan kurang lebih 5 jam diruang Penyidik Kejaksaan.
Dari pantauan Awak Media tersangka langsung dibawa kerutan kelas IIB Jeneponto, di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, menggunakan mobil Innova hitam dikawal langsung pihak Kejaksaan. (Nas).