Sebanyak 34 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Bersihkan Fasum di RPTRA Kalijodo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 34 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Bersihkan Fasum di RPTRA Kalijodo

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 18 November 2020, November 18, 2020 WIB Last Updated 2020-11-18T11:50:11Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Di depan RPTRA Kalijodo, tepatnya di Jalan Pangeran TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat, menjadi tempat dilaksanakannya operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta barat Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu (18/11/2020).

    "Seperti biasa operasi rutin dilakukan untuk membuat masyarakat sadar akan bahaya COVID-19," tutur Kompol Faruk.

    Ia menambahkan, adapun jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 37 orang dengan rincian 34 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 3 pelanggar dikenakan sanski administrasi dengan total Rp 600 ribu.

    Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar secara rutin ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

    "Kami selalu akan terus mengimbau kepada masayarakat untuk 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tambahnya.

    Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker juga dilakukan  menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat .

    "Kegiatan pperasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19," tandasnya.

    (Humas Polres Metro Jakarta Barat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini