Ketua DPC GANNAS Diganti, GANNAS di Pondok Aren Terancam Bubar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua DPC GANNAS Diganti, GANNAS di Pondok Aren Terancam Bubar

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 Oktober 2020, Oktober 14, 2020 WIB Last Updated 2020-10-14T08:41:28Z
    masukkan script iklan disini


    Tangerang Selatan (Banten), Kabartujuhsatu.news, - Komflik internal dijajaran pengurus Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Kota Tangerang Selatan semakin meruncing. Sejumlah pengurus dan anggota di DPC dan PAC GANNNAS kecamatan Pondok Aren, menyatakan sikap mengundurkan diri.

    Pengunduran diri segenap pengurus ditandai dengan dibacakannya surat pernyataan sikap, yang dikomandoi oleh Ketua DPC GANNAS Pondok Aren Deny Sartika dalam rangkaian peringatan terbentuknya (Milad) DPC GANNAS Pondok Aren Ke 2 tahun 2020 di Villa Bukit Lingual Cisarua Bogor, Sabtu malam (10/09/2020).

    Dijelaskan Ketua DPC GANNAS Pondok Aren Deny Sartika, bahwa pengunduran diri di jajaran pengurus DPC dan tingkat PAC berdasarkan hasil evaluasi dan musyawarah dalam rangkaian Tasyakuran dalam agenda Milad di Villa Bukit Lingual Cisarua, Bogor.

    "Dari hasil musyawarah, Kami sepakat untuk mengundurkan diri dari struktural organisasi GANNAS, dan ditanda tangani. Kemudian surat pernyataan tersebut Kami sampaikan ke Ketua Umum di DPP, "ungkapnya.

    Deny menuturkan, surat pernyataan sikap undur diri, ada 9 poin sebagai alasan tak lagi bergabung di organisasi GANNAS. Surat tanda kecewa itu ditandatangani oleh ketua, Sekertaris dan Bendahara (KSB) dan anggota ditingkat DPC dan PAC yang ada di Pondok Aren.

    “Kekecewaan muncul dengan Video pengangkatan Bapak Syamsuri sebagai Plt, tanpa konsulidasi para pengurus ditingkat PAC, juga di tuding menyebarkan Proposal ke para Lurah bahkan isu santet, "kata Deny

    Sedangkan, Ketua PAC Jurang Mangu Barat Agus Setiawan bersama pengurus lainnya, menyatakan akan tetap membantu Pemerintah dan mendukung BNN merebaknya penyalahgunaan Narkoba,

    "Mengacu kepada Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peran serta masyarakat terhadap Narkotika. Kami tetap mengajak masyarakat untuk peduli sebagai relawan Gerakan Anti Narkoba di lingkungan Kelurahan Jurang Mangu Barat, tidak harus ada dalam struktur organisasi GANNAS, "ujar Agus. (Syarif). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini