Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati Soppeng hadir bersama sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Balibangda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan.
Salah satu agenda utama dalam rakor tersebut adalah penandatanganan komitmen bersama antara Kemendagri, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kepala daerah, serta ketua DPRD.
Penandatanganan ini menjadi bentuk keseriusan seluruh pihak dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam pemaparan materi, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah yang berintegritas sebagai fondasi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Pimpinan KPK RI, Dr. Johanis Tanak, mengulas penguatan integritas kepala daerah melalui langkah pencegahan korupsi dan pembenahan sistem tata kelola pemerintahan daerah.
Perwakilan BPKP juga memaparkan pentingnya penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko guna memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui dua sesi panel yang menghadirkan narasumber dari KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP. Sejumlah materi strategis dibahas, mulai dari pemetaan risiko korupsi, pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, penguatan tata kelola keuangan, hingga mitigasi risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keikutsertaan Bupati Soppeng dalam rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan lembaga pengawasan, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Melalui penguatan koordinasi dan komitmen bersama ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas demi mewujudkan pelayanan publik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red)
