Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (Sidik), Mahmud Cambang, memberikan apresiasi kepada Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto atas kepeduliannya mengingatkan para Kepala Desa agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan dan bertanggung jawab.
Apresiasi tersebut disampaikan Mahmud menyusul arahan Kapolres Soppeng dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Prioritas Pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bagi pemerintah desa se-Kecamatan Ganra dan Kecamatan Lilirilau pada Rabu (4/11/2026).
Kata Mahmud, langkah Kapolres Soppeng tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan Desa yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa bukan sekadar persoalan menjalankan program dan merealisasikan anggaran, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai, pengingat yang disampaikan Kapolres sangat penting agar Kepala Desa beserta perangkatnya senantiasa berpedoman pada regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
"Ini merupakan langkah positif. Kepala desa perlu diingatkan bahwa Dana Desa dan ADD adalah uang negara yang peruntukannya harus jelas dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru menimbulkan persoalan hukum," ungkap Mahmud. Kamis (5/11/2026).
Mahmud berharap, arahan dan imbauan Kapolres Soppeng tersebut tidak hanya menjadi perhatian saat kegiatan Bimtek, tetapi benar-benar diterapkan oleh seluruh pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia juga mendorong agar sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah Desa terus diperkuat, terutama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran serta menciptakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.
Sebelumnya, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Dana Desa dan ADD merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional, terbuka, serta diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolres mengingatkan setiap penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga tahap pertanggungjawaban.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi kepala desa dan perangkat desa agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kapolres turut mendorong pemerintah Desa untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan unsur terkait, termasuk kepolisian, sehingga berbagai persoalan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran dapat dikonsultasikan sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas dan bertanggung jawab, sehingga setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Red)
