Satresnarkoba Polres Pacitan Bongkar Dugaan Peredaran Pil Sapi, Empat Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Bongkar Dugaan Peredaran Pil Sapi, Empat Orang Diamankan


Pacitan, Kabartujuhsatu.news, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindo atau yang dikenal dengan sebutan “pil sapi”. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pria berinisial RN, RD, AP, dan AN diamankan polisi pada Senin (26/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan.

Kasatresnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., CPHR, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, sekitar pukul 03.00 WIB.

Di lokasi itu, petugas mengamankan RN bersama sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa sebagian obat yang diduga merupakan pil Yarindo telah diserahkan atau diedarkan kepada orang lain.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan RD, warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.

Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada AP, warga Sleman, Yogyakarta. AP diamankan sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan terhadap AP, polisi menemukan lima plastik klip berisi 50 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro. Selain itu, satu unit telepon seluler OPPO A5S warna hitam turut disita karena diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Pengembangan berikutnya mengantarkan petugas kepada AN yang diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan AN, polisi menyita empat plastik klip berisi 31 butir pil Yarindo yang disimpan dalam kemasan rokok Marlboro.

Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan serta satu unit telepon seluler VIVO V23e warna biru.

Keempat pria tersebut kini berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran obat keras berbahaya tersebut.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Pacitan menyebutkan, ketentuan yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga pengembangan terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan peredaran pil Yarindo.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates