Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan tengah menangani laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa (CASIS) Polri. Penanganan perkara dilakukan melalui jalur pidana dan pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan anggota Polri.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
Didik menjelaskan, laporan masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri juga disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Menurutnya, kedua laporan tersebut ditangani sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bidang Propam mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik, sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Didik.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan melalui verifikasi laporan, pemeriksaan alat bukti, serta tahapan hukum yang berlaku.
Terkait penyebutan nama seorang perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan, Polda Sulsel meminta agar perkara tersebut tetap dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan disimpulkan sebelum pemeriksaan selesai.
Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), serta tidak dipungut biaya.
Institusi kepolisian, lanjut Didik, tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan anggota Polri. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Polda Sulsel mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi proses penerimaan anggota Polri. Warga yang menemukan indikasi penipuan, percaloan, atau penyimpangan dalam seleksi diimbau segera melapor melalui saluran pengaduan resmi.
Penanganan laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga integritas proses rekrutmen anggota Polri agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Red)
