Banyuwangi, Kabartujuhsatu.news, Polemik penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pada Desember 2020 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada sikap DPRD Banyuwangi yang disebut belum satu pun menandatangani surat rekomendasi pemeriksaan transaksi saham tersebut ke sejumlah lembaga negara.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, permintaan pemeriksaan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rofiq mengungkapkan, surat rekomendasi yang ditujukan kepada enam lembaga negara, yakni BPK RI, OJK, KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, dan PPATK, telah disiapkan. Namun, dari empat pimpinan dan 46 anggota DPRD Banyuwangi, ia mengaku tidak mendapatkan satu pun tanda tangan dukungan.
"Yang kami minta sederhana, persoalan ini diperiksa secara resmi. Kalau memang tidak ada masalah, pemeriksaan justru bisa menjadi jalan untuk membersihkan nama semua pihak," tegas Rofiq. Sabtu (31/10/2026).
Persoalan ini berawal dari penjualan 171,75 juta lembar saham MDKA milik Pemkab Banyuwangi pada 10–11 Desember 2020 melalui pasar negosiasi. Dalam kajian KODEPUTIH Strategic Foundation bersama Young Accountability Action Center (YAAC), saham tersebut dijual dengan harga Rp1.755 per lembar.
Angka itu menjadi perhatian karena harga penutupan saham di pasar reguler pada periode tersebut disebut mencapai Rp1.940 per lembar.
Berdasarkan perhitungan kajian tersebut, terdapat selisih sekitar Rp30,06 miliar jika dibandingkan dengan harga terendah pasar reguler sebesar Rp1.930 per lembar.
Selain persoalan harga, Rofiq juga mempertanyakan biaya transaksi sebesar Rp3,06 miliar serta dasar pemberian diskon 9,5 persen kepada pembeli saham.
Menurutnya, sejumlah informasi penting masih perlu dibuka, termasuk identitas pembeli, daftar pesanan, dokumen transaksi, dan kontrak PT Bahana Sekuritas yang ditunjuk menjelang pelaksanaan penjualan saham.
Ia juga menyoroti jawaban Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, yang ketika ditanya mengenai identitas pembeli saham disebut menjawab, "Gak tahu kita mas..."
Bagi Rofiq, jawaban tersebut semakin memperkuat perlunya penjelasan terbuka mengenai proses transaksi yang menggunakan aset milik pemerintah daerah.
"Bagaimana mungkin masyarakat tidak boleh mengetahui siapa pembelinya? Ini bukan aset pribadi pejabat. Ini kekayaan daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat Banyuwangi," ujarnya.
Rofiq menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan pertanyaan publik.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan secara umum tidak otomatis menjawab seluruh persoalan teknis dan kewajaran suatu transaksi saham.
APPM juga mengaku telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak 18 Mei 2026 dan surat penegasan pada 3 September 2026. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban tertulis resmi.
Di sisi lain, Rofiq turut mempertanyakan kelanjutan gagasan pembentukan badan pengelola investasi daerah untuk mengoptimalkan sisa saham Pemkab Banyuwangi yang disebut mencapai 973,25 juta lembar.
Ia berharap aset tersebut tidak hanya menjadi portofolio investasi pemerintah daerah, tetapi juga dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jangan sampai aset daerah bernilai triliunan rupiah tidak dikelola dengan sistem pengawasan yang kuat. Rakyat berhak mengetahui bagaimana aset itu dijaga dan dimanfaatkan," katanya.
APPM bersama jaringan masyarakat sipil, KODEPUTIH Strategic Foundation, YAAC, dan Dewan Sipil Daerah menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Rofiq meminta Pemkab Banyuwangi dan DPRD memberikan penjelasan tertulis serta membuka dokumen transaksi saham 2020 agar seluruh pertanyaan publik dapat dijawab berdasarkan data.
"Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Biarkan lembaga berwenang melakukan pemeriksaan. Yang kami tuntut adalah keterbukaan dan pertanggungjawaban atas aset milik rakyat," pungkasnya.
Seluruh dugaan dan angka kerugian dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan M. Rofiq Azmi dan kajian KODEPUTIH Strategic Foundation bersama YAAC. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redho)
