Menggugat Ego Konsumen, Rekonstruksi Etika Sampah dan Respons Sektoral di Kota Makassar

Menggugat Ego Konsumen, Rekonstruksi Etika Sampah dan Respons Sektoral di Kota Makassar


Oleh: Abdul Rasyid, S.H., M.H.

(Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral Ilmu Hukum Islam)

(Tulisan ini merupakan saripati dari makalah ilmiah)

Setiap tahun, narasi tentang krisis lingkungan selalu berputar pada lagu lama: imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, membawa botol minum sendiri, atau menghabiskan makanan di piring. Kita seolah dipaksa percaya bahwa malapetaka ekologis hari ini sepenuhnya merupakan dosa individual konsumen. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh hingga ke hulu, tumpukan sampah plastik yang menyumbat drainase dan gunungan sisa makanan (food waste) yang membusuk di tempat pembuangan akhir merupakan produk dari persoalan sistemik dalam pola produksi, distribusi, dan konsumsi yang belum berkelanjutan.

Data United Nations Environment Programme (UNEP) memberikan gambaran serius tentang kondisi tersebut. Setiap tahun, sekitar 19 hingga 23 juta ton sampah plastik bocor ke ekosistem perairan dunia. Sementara itu, miliaran ton makanan terbuang sia-sia di tingkat ritel dan rumah tangga, setara dengan hampir seperlima pasokan makanan global. Di tengah persoalan kelaparan dan ancaman perubahan iklim, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik teknis, melainkan sebuah paradoks etis sekaligus bukti nyata kerusakan di muka bumi (fasad) akibat budaya konsumtif yang tidak terkendali.

Jika ditarik ke ruang lingkup lokal, potret krisis tersebut terlihat nyata di Kota Makassar. Pertumbuhan pusat perbelanjaan, menjamurnya industri kuliner, meningkatnya aktivitas perdagangan, serta tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kemasan sekali pakai menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah perkotaan.

Beban pengelolaan sampah tersebut bermuara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang menghadapi tekanan kapasitas dan berbagai persoalan lingkungan. Situasi semakin kompleks ketika musim hujan tiba. Sampah plastik yang menyumbat saluran drainase di sejumlah titik rawan genangan memperlihatkan bahwa persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas masyarakat perkotaan.

Namun, ada satu hal mendasar yang perlu diluruskan: tanggung jawab sampah di Kota Makassar tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah kota semata.

Pemerintah memang memiliki kewajiban menyediakan sistem pengelolaan sampah, membangun infrastruktur, menyusun regulasi, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum. Akan tetapi, sampah merupakan konsekuensi dari aktivitas seluruh elemen masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan tanggung jawab bersama (shared responsibility) dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Sebagai bangsa dengan mayoritas Muslim, kita kerap kali belum optimal dalam mendudukkan persoalan lingkungan ke dalam wilayah keagamaan. Teks-teks suci Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw. sering kali hanya dikutip di atas mimbar sebagai pelengkap moralitas individu yang abstrak. Padahal, Islam secara tegas melarang sikap melampaui batas atau berlebih-lebihan (israf) dan pemborosan harta secara sia-sia (tabdzir).

Pesan tersebut tidak boleh berhenti menjadi urusan kesalehan privat di dalam rumah. Etika lingkungan harus diterjemahkan menjadi perilaku sosial dan tanggung jawab publik.

Nabi Muhammad saw. telah meletakkan dasar penalaran hukum yang sangat progresif terkait ruang publik dan pemeliharaan alam. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah menegaskan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan bagian dari cabang keimanan.

Jika prinsip tersebut diterapkan dalam konteks kehidupan perkotaan saat ini, membuang sampah ke jalan, kanal, sungai, dan fasilitas umum jelas bertentangan dengan semangat ajaran tersebut. Ruang publik bukan tempat untuk memindahkan beban sampah dari kepentingan pribadi kepada penderitaan masyarakat luas.

Begitu pula dengan moderasi konsumsi. Rasulullah mengajarkan proporsionalitas dalam memenuhi kebutuhan biologis melalui pembagian sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk udara (HR. al-Tirmidzi). Bahkan, aktivitas ekologis seperti menanam pohon diposisikan sebagai investasi sedekah sosial yang manfaatnya melampaui kepentingan pelakunya (HR. al-Bukhari).

Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan teknis kebersihan, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan, sosial, dan kemanusiaan.

Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola sampah adalah ketimpangan pembebanan tanggung jawab. Konsumen kerap menjadi sasaran utama kampanye pengurangan sampah, sementara tanggung jawab produsen dan korporasi belum selalu mendapatkan perhatian yang seimbang.

Konsumen memang memiliki kewajiban mengendalikan pola konsumsi, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Namun, konsumen tidak sepenuhnya memiliki kendali atas desain kemasan, sistem distribusi, maupun pilihan produk yang disediakan oleh industri.

Di sinilah tanggung jawab korporasi harus diperkuat.

Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi dengan memproduksi barang dan kemasan dalam jumlah besar, kemudian menyerahkan seluruh konsekuensi pascakonsumsi kepada masyarakat dan pemerintah. Semakin besar kendali produsen terhadap desain produk, kemasan, dan rantai pasok, semakin besar pula tanggung jawab moral dan etisnya dalam mencegah timbulnya sampah.

Praktik greenwashing, yakni pencitraan seolah-olah perusahaan telah menjalankan komitmen lingkungan melalui kegiatan seremonial, juga perlu dikritisi. Kegiatan bersih-bersih pantai atau penanaman pohon tidak boleh dijadikan pengganti kewajiban mengurangi sampah dari sumber produksinya.

Industri ritel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan pelaku usaha kuliner di Makassar harus menjadi bagian dari solusi. Mereka perlu membangun sistem pengurangan kemasan sekali pakai, pengelolaan sisa makanan, pemilahan sampah, serta penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas hingga tahap pascakonsumsi.

Artinya, tanggung jawab lingkungan tidak cukup diukur dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh perusahaan, tetapi juga dari seberapa serius mereka mengendalikan dampak ekologis aktivitas bisnisnya.

Dalam perspektif hukum Islam, penting dilakukan ijtihad kontekstual melalui pendekatan Maqashid al-Syari'ah atau tujuan-tujuan hukum Islam.

Melindungi lingkungan merupakan prasyarat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia (hifz al-nafs), melindungi harta dan sumber daya (hifz al-mal), serta memastikan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Status hukum penggunaan plastik atau pembuangan sisa logistik tidak bisa dijatuhi vonis haram secara serampangan tanpa mempertimbangkan konteks, tingkat bahaya, kemampuan, dan kendali masing-masing pihak.

Melalui kaidah fikih la darar wa la dirar (tidak boleh menimbulkan bahaya maupun membalas bahaya), setiap aktivitas ekonomi dan konsumsi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kepentingan umum.

Konsumen kecil yang memiliki keterbatasan ekonomi dan akses terhadap produk ramah lingkungan tentu tidak bisa disamakan tanggung jawabnya dengan korporasi besar yang memiliki kemampuan teknologi, modal, dan kendali terhadap sistem produksi.

Karena itu, keadilan ekologis menuntut pembagian tanggung jawab secara proporsional. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus disalahkan, sementara aktor ekonomi yang memiliki kontribusi besar terhadap timbulan sampah justru luput dari pengawasan.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Makassar telah memiliki instrumen hukum untuk mengatur pengelolaan sampah. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran pengelolaan sampah. Selain itu, terdapat pula landasan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di tingkat implementasi, penguatan jaringan Bank Sampah di wilayah kelurahan menjadi salah satu langkah untuk mendorong pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah tangga.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau kegiatan kebersihan yang dilaksanakan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan seluruh pihak mengubah perilaku dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

Operasi penindakan oleh Satpol PP terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan tentu merupakan bagian dari penegakan aturan. Akan tetapi, penindakan tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila tidak dibarengi dengan ketersediaan fasilitas, pengawasan berkelanjutan, edukasi, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga membutuhkan dukungan organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, asosiasi pengusaha, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta media massa.

Masyarakat bertanggung jawab terhadap sampah rumah tangga dan pola konsumsinya. Dunia usaha bertanggung jawab terhadap limbah produksi dan kemasan yang dihasilkannya. Akademisi berperan menghadirkan kajian ilmiah dan rekomendasi kebijakan. Organisasi masyarakat sipil dan komunitas lingkungan berperan mengawal serta mengedukasi publik. Lembaga keagamaan dapat mengintegrasikan pesan pelestarian lingkungan dalam dakwah dan pendidikan moral.

Sementara itu, pemerintah harus memastikan regulasi berjalan, infrastruktur tersedia, pengawasan dilakukan secara transparan, dan sanksi diterapkan secara adil tanpa diskriminasi.

Dengan pembagian peran tersebut, penanganan sampah tidak lagi menjadi pekerjaan satu institusi, melainkan gerakan kolektif seluruh elemen kota.

Konstruksi etika konsumsi Islam yang baru harus bergerak dari kesalehan personal menuju tanggung jawab sistemik. Setidaknya terdapat tiga pilar utama yang harus diperkuat.

Pertama, tanggung jawab individu dan masyarakat. Setiap orang harus mulai dari keputusan sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, tidak membuang sampah ke saluran air, serta menghindari pemborosan makanan. Kesadaran ini harus dibangun bukan karena takut terkena sanksi, tetapi karena pemahaman bahwa kebersihan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab moral.

Kedua, tanggung jawab korporasi dan pelaku usaha. Dunia industri harus berhenti menjadikan pemerintah dan masyarakat sebagai tempat pelimpahan seluruh beban sampah. Perusahaan harus mengembangkan kemasan yang lebih mudah didaur ulang, mengurangi material sekali pakai, membangun sistem pengumpulan kembali kemasan, serta mengelola limbah produksinya secara bertanggung jawab. Komitmen lingkungan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan pemasaran.

Ketiga, tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar harus konsisten menjalankan mandat Perda Nomor 4 Tahun 2011, memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha, menyediakan infrastruktur persampahan yang memadai hingga ke lorong-lorong kota, serta mendorong insentif bagi UMKM agar mampu bertransisi menuju praktik usaha yang lebih ramah lingkungan.

Ketiga pilar tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus ada koordinasi, pengawasan, evaluasi, dan keterbukaan informasi agar setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan kontribusinya.

Pada akhirnya, persoalan sampah di Kota Makassar tidak akan selesai hanya dengan mengandalkan kemampuan pemerintah mengangkut sampah dari satu tempat ke tempat lain. Selama produksi sampah terus meningkat, perilaku konsumtif tidak terkendali, dan tanggung jawab produsen belum dijalankan secara optimal, persoalan yang sama akan terus berulang.

Karena itu, sudah saatnya seluruh stakeholder di Kota Makassar berhenti saling melempar tanggung jawab.

Pemerintah tidak boleh bekerja sendiri. Masyarakat tidak boleh hanya menuntut pelayanan kebersihan tanpa memperbaiki perilaku. Korporasi tidak boleh hanya menikmati keuntungan ekonomi tanpa memperhitungkan dampak ekologis. Kalangan akademisi, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan media juga tidak boleh absen dalam membangun kesadaran publik.

Kesalehan ekologis dalam Islam bukan sekadar tentang seberapa bersih pekarangan rumah kita pada pagi hari. Lebih dari itu, kesalehan ekologis adalah amanah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas manusia tidak menjadi sumber kerusakan bagi lingkungan dan kehidupan orang lain.

Makassar membutuhkan lebih dari sekadar program kebersihan. Makassar membutuhkan gerakan etika lingkungan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Sebab, sampah yang dihasilkan dari aktivitas bersama tidak boleh hanya menjadi beban pemerintah kota semata. Ada tanggung jawab moral, sosial, dan etis yang harus dipikul oleh setiap stakeholder sesuai kapasitas dan kontribusinya.

Menjaga Makassar tetap bersih bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Sebab, kota yang bersih tidak lahir dari banyaknya truk pengangkut sampah, tetapi dari kesadaran setiap orang untuk tidak menciptakan masalah sampah dan kesediaan setiap institusi untuk bertanggung jawab atas dampak kegiatannya.

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates