Ketika Medsos Jadi Ruang Sidang, DePA-RI Sulsel: Netizen Bukan Hakim

Ketika Medsos Jadi Ruang Sidang, DePA-RI Sulsel: Netizen Bukan Hakim


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketika sebuah perkara belum diputus pengadilan, tetapi vonis publik sudah lebih dulu bertebaran di media sosial, siapa sebenarnya yang sedang mengadili?

Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).

DePA-RI menilai fenomena trial by social media semakin menjadi tantangan bagi penegakan hukum. Narasi yang viral, komentar warganet, bahkan pernyataan tokoh tertentu dapat membentuk opini publik sebelum fakta dan alat bukti diuji dalam persidangan.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan media sosial memiliki posisi penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk menggantikan fungsi lembaga peradilan.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” tegas Luthfi. Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, perkara hukum seharusnya diselesaikan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan seberapa kuat sebuah narasi mendapatkan perhatian di media sosial.

Diskusi tersebut juga menyinggung polemik terkait perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Luthfi menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang dalam pemberitaan dan konten media sosial disebut mempertanyakan legalitas persidangan di MK serta Ketua MK Suhartoyo.

Bagi DePA-RI, perbedaan pendapat dan kritik terhadap lembaga peradilan tetap berada dalam ruang kebebasan berpendapat. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dan memiliki dasar yang dapat diuji.

Terlebih, advokat merupakan profesi yang melekat dengan prinsip officium nobile atau profesi mulia.

“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia,” ujar Luthfi.

Ia mengingatkan, pernyataan yang disampaikan di ruang publik, terlebih melalui media sosial, memiliki daya sebar yang sangat besar. Karena itu, setiap pernyataan hukum harus mempertimbangkan fakta, dasar hukum dan konsekuensinya terhadap proses peradilan.

Peringatan mengenai etika profesi dan penghormatan terhadap lembaga peradilan juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, dalam pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpah.

Para advokat diingatkan agar tidak menghakimi lembaga peradilan ataupun pejabat pengadilan melalui pernyataan yang tidak didukung bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

DePA-RI menilai trial by social media memiliki sejumlah konsekuensi serius. Seseorang dapat kehilangan reputasi sebelum perkara memperoleh putusan, proses hukum dapat menghadapi tekanan opini publik, sementara asas praduga tak bersalah berisiko terpinggirkan.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” kata Luthfi.

Kegiatan konsolidasi dan diskusi itu digelar sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (7/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH, bersama sejumlah pengurus, di antaranya Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.

DePA-RI kemudian menyerukan agar media sosial tetap menjadi ruang demokrasi, kritik dan kontrol publik. Namun, ruang digital tidak boleh berubah menjadi arena pengadilan yang menjatuhkan vonis tanpa pemeriksaan fakta dan proses hukum.

Sebab, dalam negara hukum, yang viral belum tentu terbukti, dan yang ramai dibicarakan belum tentu benar secara hukum.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates