Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengapresiasi langkah jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dikabarkan menangkap Moch Gati, seorang oknum advokat yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp520,5 juta.
Penangkapan tersebut disebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di sebuah restoran cepat saji McDonald's di kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto.
Terkait informasi penangkapan itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, pada Selasa malam. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Menanggapi informasi tersebut, Dr. Didi Sungkono menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilainya telah menunjukkan respons dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk pengamalan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi, Selasa malam (27/10/2026).
Soroti Integritas Profesi Advokat
Didi juga menyoroti dugaan keterlibatan seseorang yang berprofesi sebagai advokat dalam perkara tersebut. Menurutnya, profesi penegak hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap culas dengan cara menipu atau mengakali masyarakat, termasuk menjanjikan kelulusan sebagai pegawai negeri atau hal lainnya. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan siapa pun, termasuk orang yang berprofesi sebagai advokat, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Ini tentunya menjadi pembelajaran bagi para advokat agar oknum-oknum yang melanggar integritas profesi dapat ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Berawal dari Tawaran Jalur Khusus Kejaksaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula pada Juni 2021. Saat itu, Moch Gati disebut mengundang Hisyam Fikri, warga Lamongan, bersama ibundanya yang kini telah meninggal dunia, ke kediamannya di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Moch Gati diduga menawarkan jalur khusus untuk meloloskan Hisyam Fikri sebagai pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk keperluan tersebut, biaya awal yang disepakati disebut mencapai Rp350 juta. Namun, sepanjang 2021 hingga 2022, korban mengaku kembali dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan tambahan biaya operasional.
Akumulasi dana yang diserahkan korban disebut mencapai Rp520,5 juta. Dana tersebut, menurut keterangan yang dihimpun, dikirim secara bertahap melalui rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor. Bukti transfer disebut menjadi bagian dari dokumen pendukung laporan korban.
Persoalan muncul setelah korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi rekrutmen Kejaksaan RI pada periode 2021 maupun 2022. Ketika meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang, korban mengaku tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Komunikasi antara kedua pihak juga disebut terputus.
Atas kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian.
Sempat Menggugat Pelapor ke Pengadilan
Dalam perkembangan lain, berdasarkan informasi yang diperoleh media, Moch Gati disebut melakukan perlawanan hukum dengan menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri Lamongan. Gugatan tersebut dikabarkan berkaitan dengan pandangannya bahwa persoalan itu merupakan perkara perdata, bukan tindak pidana.
Perbedaan pandangan mengenai sifat perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dicermati berdasarkan fakta, alat bukti, serta keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi mengenai penangkapan, konstruksi perkara, serta perkembangan penanganan kasus dari pihak Polrestabes Surabaya masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
(Redho)
