Makassar, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Makassar. Desakan ini mencuat setelah pihak Pusjar SKMP LAN RI Makassar bungkam atas surat klarifikasi yang dilayangkan organisasi tersebut.
Ketua Harian CCW, Muh Zhulfikar, menilai ketidakterbukaan pihak kampus/lembaga pemerintah tersebut memperkuat anggapan adanya celah pengelolaan keuangan yang sengaja ditutupi. Menurutnya, dokumen hasil pemeriksaan BPK RI sudah cukup kuat untuk dijadikan pintu awal penyelidikan.
"Kami minta Kejaksaan maupun Kepolisian tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab," tegas Zhulfikar, Senin (26/10/2026).
Dalam pernyataan resminya, CCW membeberkan empat poin utama temuan yang dinilai bermasalah:
Honorarium Assessor: Kelebihan pembayaran mencapai Rp82.440.000 pada kegiatan asesmen JPT Pratama Pemkot Makassar yang diduga menyalahi Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2025.
Dana Mengendap: Adanya sisa anggaran sebesar Rp106.649.000 yang terlambat disetorkan kembali ke Kas Negara.
Penerimaan Tidak Terlaporkan: Pengelolaan dana Pusjar SKTASN senilai Rp353.804.600 yang diduga tidak dicatatkan secara rinci.
Transparansi Layanan: Aliran pendapatan pada Pusjar SKMP sebesar Rp96.840.000 yang dinilai tidak akuntabel.
Ancaman Delik Korupsi
Pengabaian kewajiban pencatatan serta penundaan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dinilai melanggar UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan PP Nomor 60 Tahun 2021.
CCW menegaskan jika ditemukan indikasi kesengajaan yang merugikan keuangan negara, kasus ini berpotensi membawa para pejabat perbendaharaan hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke ranah tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
CCW memastikan akan terus mengawal penanganan temuan ini hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.
(Red)
