Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polemik permohonan sertipikat tanah atas nama Hj Habibi Dahlan memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng akhirnya buka suara setelah sebelumnya muncul sorotan terkait proses penerbitan sertipikat yang disebut kembali mandek akibat adanya sanggahan kedua.
Melalui surat hak jawab dan klarifikasi tertanggal 23 September 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti, S.H., M.M., menegaskan bahwa berkas Habibi Dahlan bukan ditolak.
Statusnya, kata BPN, ditangguhkan sementara.
Namun, di balik istilah “ditangguhkan” tersebut terdapat persoalan yang belum selesai: munculnya sanggahan kedua dari pihak ketiga terhadap objek tanah dengan NOP/SPPT yang sama dengan yang dimohonkan Habibi Dahlan.
BPN menjelaskan, pada awalnya permohonan tetap diproses karena Kelurahan Lemba menerbitkan surat keterangan yang menyatakan objek dengan NOP/SPPT tersebut tidak dalam sanggahan.
Sanggahan pertama yang diterima Kantor Pertanahan, menurut BPN, juga tidak mencantumkan NOP/SPPT yang menjadi objek permohonan Habibi Dahlan.
Karena itu, proses administrasi berjalan. Pengukuran bidang tanah dilakukan dan proses dilanjutkan menuju tahap pemeriksaan tanah.
Masalah kemudian kembali muncul.
Kantor Pertanahan menerima sanggahan kedua yang justru mencantumkan NOP/SPPT yang sama dengan objek yang sedang dimohonkan sertipikat.
Di titik inilah proses penerbitan sertipikat dihentikan sementara.
“Permohonan pendaftaran sertipikat kami tangguhkan sampai ada penyelesaian antara kedua belah pihak,” tegas BPN dalam surat klarifikasinya.
Bukan Ditolak, Tapi Mengapa Harus Menunggu?
Klarifikasi BPN sekaligus mengubah sudut pandang terhadap polemik tersebut.
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah Kantor Pertanahan memproses atau tidak memproses permohonan Habibi Dahlan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah mengapa objek yang sebelumnya dinyatakan tidak dalam sanggahan kemudian kembali disengketakan melalui sanggahan kedua?
BPN menyatakan, ketika terdapat keberatan menyangkut data fisik maupun data yuridis, pihaknya wajib meneliti persoalan tersebut dan dapat menangguhkan proses pendaftaran sampai sengketa diselesaikan melalui musyawarah atau putusan pengadilan.
Dengan demikian, bola kini berada pada para pihak yang bersengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menyatakan akan menyurati pihak penyanggah untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah mufakat atau menempuh jalur pengadilan.
Tenggang waktu yang disebutkan BPN adalah 90 hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada penyanggah.
BPN juga membantah tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan respons.
Menurut BPN, penjelasan telah disampaikan kepada kuasa Habibi Dahlan melalui WhatsApp. Kantor Pertanahan juga menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara pemohon dan penyanggah.
Artinya, persoalan kini tidak berhenti di meja administrasi BPN. Ada dua pihak yang harus duduk bersama untuk menjelaskan dasar klaim masing-masing atas objek tanah yang sama.
Kantor Pertanahan juga secara tegas membantah adanya kepentingan pribadi dalam penahanan berkas.
BPN menegaskan status permohonan Habibi Dahlan adalah ditangguhkan, bukan ditolak.
Berkas dapat kembali diproses apabila para pihak mencapai kesepakatan damai atau telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi jawaban BPN atas sorotan yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
Kini, publik tinggal menunggu satu hal penting: apakah sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, atau justru harus berakhir di meja hijau?
Yang jelas, sanggahan kedua telah membuat proses penerbitan sertipikat kembali berada dalam posisi tunggu.
Dan selama dasar keberatan pihak ketiga belum selesai, sertipikat Habibi belum dapat diterbitkan.
(Tim)
