Cilegon, Kabartujuhsatu.news, Dugaan lambannya respons pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Cilegon menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026, ketika seorang korban kecelakaan yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan terjadi di jalur utama sekitar kawasan City Mall Cilegon. Setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil, korban kemudian dibawa menuju RS Hermina Cilegon di kawasan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Namun, persoalan disebut muncul ketika korban tiba di area IGD.
Korban yang dalam kondisi lemas disebut masih berada di dalam kendaraan dan diduga belum segera mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan terhadap pasien kecelakaan.
Menurut informasi yang diterima, korban kemudian hanya dibantu menggunakan kursi roda. Sementara itu, tempat tidur pasien untuk membawa korban masuk ke ruang penanganan disebut belum tersedia pada saat tersebut.
Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan mengenai seberapa cepat mekanisme respons IGD RS Hermina Cilegon ketika menerima pasien kecelakaan dalam kondisi membutuhkan pertolongan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele.
“Korban kecelakaan datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Kalau benar korban dalam kondisi lemas dan masih berada di dalam kendaraan sebelum mendapatkan penanganan, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang terjadi,” ujar Syamsul.
Menurutnya, persoalan pelayanan pasien gawat darurat tidak semestinya berhenti pada persoalan tersedia atau tidaknya tempat tidur pasien.
“Kalau memang ada kendala teknis, kondisi IGD sedang penuh, atau ada prosedur medis tertentu yang harus dilakukan terlebih dahulu, semuanya bisa dijelaskan. Yang menjadi persoalan adalah ketika keluarga dan masyarakat melihat korban dalam kondisi membutuhkan pertolongan tetapi responsnya dinilai lamban,” tegasnya.
GWI, kata Syamsul, tidak bermaksud menghakimi pihak rumah sakit sebelum seluruh fakta terungkap.
Namun, transparansi tetap diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk bagaimana prosedur penerimaan korban kecelakaan saat itu, kondisi IGD ketika korban tiba, apakah terdapat keterbatasan sarana, serta apakah terdapat pertimbangan medis tertentu yang menyebabkan korban belum segera dipindahkan ke ruang penanganan.
Apalagi, layanan IGD merupakan bagian penting dari pelayanan rumah sakit yang berhadapan langsung dengan kondisi pasien yang membutuhkan respons cepat.
Karena itu, dugaan keterlambatan tersebut perlu dijelaskan secara objektif agar tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai penggunaan kursi roda atau ketersediaan tempat tidur pasien.
Yang menjadi perhatian adalah rantai respons sejak korban tiba di area IGD hingga mendapatkan penanganan medis.
Apakah korban langsung dilakukan asesmen kondisi kegawatdaruratannya? Apakah petugas IGD segera melakukan triase? Apakah kondisi fasilitas saat itu menyebabkan adanya hambatan? Atau terdapat pertimbangan medis yang belum diketahui keluarga maupun rekan korban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara utuh oleh pihak rumah sakit.
Terlebih, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pasien yang datang dalam kondisi darurat mendapatkan penanganan berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, bukan semata berdasarkan siapa pasien tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Cilegon belum memberikan penjelasan terkait dugaan keterlambatan pelayanan tersebut.
Konfirmasi mengenai kronologi kedatangan korban, kondisi IGD saat itu, ketersediaan tempat tidur pasien, serta prosedur penanganan korban kecelakaan juga masih dinantikan.
GWI menegaskan bahwa hak jawab pihak rumah sakit tetap terbuka dan penting untuk dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Jika memang terdapat alasan medis, kendala fasilitas, kepadatan pasien, atau prosedur tertentu yang menyebabkan korban belum dapat segera dipindahkan dan ditangani, publik tentu berhak mengetahuinya.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme pelayanan, transparansi juga diperlukan agar kejadian serupa dapat menjadi bahan evaluasi.
Kini pertanyaan publik sederhana namun mendasar masih menunggu jawaban:
Apa yang sebenarnya terjadi di IGD RS Hermina Cilegon pada malam 23 September 2026, ketika seorang korban kecelakaan disebut masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi lemas?
(Tim)
