PETI Kotanopan Kembali Beraktivitas Usai Razia, Efektivitas Satgas Dipertanyakan

PETI Kotanopan Kembali Beraktivitas Usai Razia, Efektivitas Satgas Dipertanyakan


Madina, Kabartujuhsatu.news, Razia terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Belum lama setelah operasi penertiban dilakukan, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kotanopan dilaporkan kembali berdenyut.

Pantauan warga pada Rabu (23/9/2026) memperlihatkan keberadaan alat berat jenis ekskavator dan aktivitas pekerja tambang di kawasan belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan.

Kemunculan kembali aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif sebenarnya penindakan yang dilakukan Satgas PETI Madina?

Jika aktivitas kembali berjalan hanya beberapa hari setelah razia, penertiban tentu tidak cukup berhenti pada penyisiran lokasi atau pengamanan peralatan yang ditinggalkan. Publik membutuhkan kepastian bahwa operasi tersebut benar-benar menyentuh akar persoalan dan mampu menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Sejumlah warga bahkan menilai operasi penertiban belum memberikan efek jera.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga terdapat persoalan lain di balik kembali beroperasinya aktivitas tambang tersebut. Namun, tudingan mengenai adanya aliran dana atau praktik transaksional belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

“Satgas ini hanya jadi bahan lelucon bagi mafia tambang Kotanopan. Semuanya diduga sudah dibayar dan transaksional. Makanya tidak ada toke tambang dan alat berat yang benar-benar berhasil ditindak,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Pernyataan itu merupakan tudingan narasumber dan bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aktivitas dengan menggunakan alat berat tersebut bisa kembali muncul di lokasi yang berada di sekitar kawasan permukiman dan fasilitas umum.

Publik pun menunggu penjelasan dari pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun unsur Satgas PETI mengenai langkah pengawasan setelah razia dilakukan.

“Kalau memang tidak ada pembiaran, masyarakat ingin melihat tindakan nyata. Jangan sampai setelah razia, beberapa hari kemudian aktivitas kembali seperti biasa,” kata warga tersebut.

Satgas Kembali Disorot

Kritik terhadap Satgas PETI Madina bukan kali pertama muncul.

Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) turut menyoroti penanganan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan. Ia menilai penindakan yang hanya menyasar peralatan tertentu belum cukup jika aktivitas pertambangan kemudian kembali berjalan.

Menurutnya, aparat semestinya tidak hanya berhadapan dengan peralatan yang ditinggalkan di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

“Kinerja Satgas yang hanya mampu menyita tiga unit dompeng rusak serta ‘garang’ kepada tenda dan alat operasional yang ditinggalkan penambang merupakan dagelan konyol birokrasi yang memalukan dan menggelikan. Lebih baik bubarkan saja Satgas ini karena sama sekali tidak berguna,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kritik dari narasumber, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya kolusi, pembiaran, ataupun transaksi antara aparat dan pelaku PETI.

Kini, kemunculan kembali ekskavator di lokasi yang dilaporkan warga menjadi ujian bagi Satgas PETI Madina.

Jika benar aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, masyarakat tentu berharap penindakan tidak berhenti pada alat yang ditemukan di lapangan. Penelusuran dapat diarahkan kepada pemilik alat, pengelola lokasi, pihak yang membiayai kegiatan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Sebab, jika alat berat kembali masuk setelah razia, persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya aktivitas PETI, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan dan keberlanjutan penegakan hukum di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satgas PETI Madina, Pemerintah Kabupaten Madina maupun Kecamatan Kotanopan mengenai laporan kembali beroperasinya aktivitas tambang tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan objektivitas jurnalistik.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates