Komite Anto Korupsi Jatim Soroti Gebrakan Bea Cukai, Rokok Ilegal hingga 330 Kg Emas Disikat

Komite Anto Korupsi Jatim Soroti Gebrakan Bea Cukai, Rokok Ilegal hingga 330 Kg Emas Disikat


Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam membendung berbagai praktik penyelundupan mendapat sorotan positif dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.

KAKI Jatim menilai jajaran Bea Cukai di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menunjukkan konsistensi dalam memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah penggagalan penyelundupan emas dengan total sekitar 330 kilogram sepanjang Januari hingga 14 September 2026.

“Ini merupakan bentuk kerja nyata dalam menjaga pintu masuk dan keluar negara dari berbagai aktivitas ilegal. Kinerja seperti ini patut diapresiasi,” ujar Ketua KAKI Jatim, Rabu (23/9/2026).

Tak hanya emas, peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian. KAKI Jatim menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan penindakan yang tidak berhenti pada penyitaan barang maupun pelaku lapangan.

Menurutnya, aparat perlu membongkar rantai bisnis hingga ke sumber produksi, distributor, jaringan pemasaran dan pemodal.

“Kami mendukung langkah tegas Bea Cukai dalam memberantas mafia rokok ilegal. Namun, penindakan harus menyentuh aktor intelektual dan pemodalnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Penguatan pengawasan Bea Cukai kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Djaka Budhi Utama saat pertemuan di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir menjadi salah satu perhatian, terutama untuk mencegah masuk dan keluarnya barang secara ilegal.

Sejumlah komoditas turut menjadi perhatian, termasuk narkotika, pakaian bekas impor ilegal atau balpres serta berbagai barang lainnya yang masuk melalui jalur penyelundupan.

KAKI Jatim menilai pengawasan di titik-titik rawan menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.

“Ketika penindakan dilakukan secara konsisten dan pengawasan diperkuat sampai ke wilayah perbatasan serta pesisir, tentu ini menjadi bagian penting dalam menjaga negara dari praktik penyelundupan,” katanya.

Pada September 2026, DJBC juga melaporkan penindakan penyelundupan emas di sejumlah bandara internasional. Sebanyak 29 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar berhasil diamankan dalam salah satu penindakan tersebut.

Bagi KAKI Jatim, berbagai penindakan itu menunjukkan bahwa fungsi Bea Cukai tidak sebatas mengawasi lalu lintas barang dan mengamankan penerimaan negara. Pengawasan kepabeanan juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Karena itu, KAKI Jatim menyatakan apresiasi terhadap kepemimpinan Djaka Budhi Utama.

“Kami mengapresiasi kinerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Jika pemerintah memberikan penghargaan atas kinerja dan capaian dalam pengawasan serta penindakan kepabeanan, menurut kami itu layak,” ujarnya.

KAKI Jatim juga mendorong agar intensitas pengawasan tetap dijaga, terutama di pelabuhan, bandara, perbatasan dan kawasan pesisir yang menjadi jalur potensial penyelundupan.

“Kami berharap kinerja positif ini terus dipertahankan. Bea Cukai harus semakin kuat dalam mencegah penyelundupan, memberantas peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates