Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Pernyataan kontroversial Setyo Budi Mularso yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan kata “goblok” saat siaran langsung di televisi nasional menuai respons keras dari Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur.
Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan di ruang publik, terlebih menyangkut lembaga keagamaan yang mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg.
Didi menegaskan, perbedaan pendapat terhadap sebuah fatwa merupakan hal yang dapat dibahas secara terbuka. Namun, menurutnya, kritik tetap harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan tidak merendahkan.
“Apa yang disampaikan oleh bos sound horeg saat live di TV nasional tidak bisa dibenarkan, baik dari segi norma, adab maupun moral. Kita sebagai umat Muslim tentunya harus saling memaafkan. Namun negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar,” ujar Didi. Jum'at (11/9/2026).
Ia mengaku kecewa karena pernyataan tersebut disampaikan di hadapan publik dan disaksikan masyarakat luas.
“Bagaimana ulama yang memberikan fatwa malah dikatakan ‘goblok’? Itu perbuatan yang sangat congkak, arogan dan sombong dan harus dihentikan,” tegasnya.
Didi bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum atas pernyataan tersebut.
“Sudah siap semua berkasnya, tinggal menunggu perintah dari Ketua MUI Jawa Timur. Pasti akan kita laporkan ke kepolisian agar pelaku diproses secara hukum secara adil, supaya ke depan tidak arogan dan bisa menghormati ulama,” katanya.
Polemik tersebut bermula ketika moderator sebuah acara televisi meminta Setyo memberikan pandangan mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Setyo melontarkan kritik keras terhadap MUI Jawa Timur dengan menggunakan kata “goblok”.
“MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri,” ujar Setyo dalam acara tersebut.
Moderator kemudian langsung menegur Setyo agar menggunakan diksi yang lebih santun lantaran acara sedang disiarkan secara langsung di televisi nasional.
“Bisa saya minta tolong menggunakan diksi yang lebih santun karena kita sedang live di TV nasional,” tegur moderator.
Setyo kemudian melanjutkan kritiknya dengan meminta MUI Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap sikap dan kebijakannya.
Didi mengatakan, pernyataan yang disampaikan di ruang publik maupun melalui sistem elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Menurut Didi, ketentuan tersebut mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sejumlah kategori yang dilindungi undang-undang.
“Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urainya.
Namun, Didi juga menjelaskan bahwa tidak setiap penggunaan kata kasar secara otomatis dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Menurutnya, konteks, sasaran ucapan, motif, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi hal penting dalam menentukan apakah sebuah pernyataan dapat diproses secara hukum.
“Secara hukum dan norma sosial, mengatakan ‘goblok’ kepada seseorang di depan umum bisa dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, tergantung konteks dan motif di balik ucapan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghinaan dan ujaran kebencian memiliki unsur hukum yang berbeda. Ujaran kebencian, misalnya, berkaitan dengan pernyataan yang menghasut atau menimbulkan kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan kategori tertentu yang diatur hukum.
“Intinya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius apabila unsur pidananya terpenuhi,” ungkap Didi.
Polemik ini kini berpotensi bergeser dari sekadar perdebatan mengenai fatwa sound horeg menjadi persoalan hukum, setelah MUI Jawa Timur menyatakan tengah mempersiapkan langkah pelaporan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pernyataan Setyo Budi Mularso masih bergantung pada langkah resmi pihak MUI Jawa Timur dan penilaian aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
(Redho)
