Kutai, Kabartujuhsatu.news, Persoalan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kelompok Tani Berkat Bersama Tepian Langsat Jaya melayangkan surat gugatan dan somasi tertulis kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait klaim penguasaan dan penggunaan lahan garapan seluas 450 hektare di kawasan Jalan Poros Muara Wahau–Bungalon KM 90.
Dalam surat bernomor 009/KT/GS/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 tersebut, kelompok tani menyatakan terdapat hak atas lahan garapan yang menurut mereka belum memperoleh pembayaran atau kompensasi dari PT KPC.
Kelompok tani mengklaim lahan tersebut merupakan lahan perkebunan, pertanian dan garapan yang mereka kelola secara kolektif.
Ketua Kelompok Tani Berkat Bersama Tepian Langsat Jaya, Samsu Alam, dalam surat tersebut menyebut pihaknya menilai aktivitas pembangunan atau semenisasi jalan koridor di atas area yang mereka klaim sebagai lahan garapan dilakukan tanpa pemberitahuan, musyawarah maupun persetujuan tertulis dari kelompok tani.
Menurut kelompok tani, aktivitas tersebut berdampak terhadap lahan garapan dan akses produktif mereka.
Atas dasar klaim tersebut, kelompok tani meminta PT KPC membayar kompensasi sebesar Rp250 juta per hektare.
Dengan luas yang diklaim mencapai 450 hektare, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp112,5 miliar.
“Total tuntutan ganti rugi sebesar Rp112.500.000.000,” demikian substansi tuntutan yang tercantum dalam surat somasi tersebut.
Kelompok tani memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima kepada manajemen PT KPC untuk memberikan jawaban resmi dan membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme mufakat sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Dalam surat itu, kelompok tani juga menyatakan akan mempertimbangkan jalur hukum perdata maupun pidana apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons atau penyelesaian.
Kelompok tani turut menyebut rencana melakukan aksi damai terkait penggunaan jalan yang menurut mereka berada di atas lahan yang disengketakan.
Untuk mengawal komunikasi dan proses negosiasi, Samsu Alam memberikan kuasa kepada Andi Azura Arumi Masomba, SH, MH untuk mewakili kepentingannya dalam berkomunikasi dengan PT KPC.
Kuasa tersebut mencakup tindakan menghadap manajemen perusahaan, melakukan musyawarah dan negosiasi, menyampaikan tuntutan serta menerima tanggapan atau penawaran penyelesaian dari pihak perusahaan.
Surat kuasa tersebut disebut berlaku sampai persoalan selesai dan pembayaran kompensasi dilakukan apabila tercapai kesepakatan.
Hingga surat somasi tersebut ditindaklanjuti, posisi dan tanggapan resmi PT KPC atas klaim 450 hektare serta tuntutan Rp112,5 miliar tersebut menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara secara utuh.
Dokumen yang disampaikan kelompok tani merupakan dasar klaim dari pihak mereka. Status kepemilikan, penguasaan, batas lahan, dasar hukum penggunaan lahan, serta kewajiban kompensasi masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Sementara itu, data statistik BPS Kutai Timur yang lebih lama memang mencatat keberadaan sejumlah kelompok tani di wilayah Bengalon, termasuk kelompok bernama Berkat Bersama, namun data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan klaim atas objek lahan 450 hektare yang disengketakan dalam surat somasi 2026.
Kini publik menunggu jawaban resmi PT KPC atas somasi tersebut serta apakah persoalan lahan ini akan berakhir melalui meja musyawarah atau berlanjut ke proses hukum.
(Red)

