Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.
Ketegasan itu disampaikan Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah desakan masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Berthy menjelaskan, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang memadai. Menurutnya, proses hukum tidak semata-mata mengejar penetapan tersangka, tetapi harus memastikan perkara memiliki konstruksi hukum yang kuat hingga dapat dibuktikan di persidangan.
Ia menyebut proses penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menghindari kegaduhan sebelum bukti-bukti yang diperlukan dinilai cukup.
Kini, kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Berthy menegaskan, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kuat.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan penyidik membuktikan perkara tersebut hingga persidangan serta memulihkan kerugian negara.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidsus Kejari Luwu Timur masih melakukan pendalaman terhadap puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengurai rangkaian proses pengadaan sekaligus memperkuat konstruksi perkara, termasuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berthy menekankan, setiap langkah harus ditopang alat bukti yang cukup agar perkara tidak mudah dipatahkan dalam proses hukum berikutnya.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang masih ditunggu penyidik.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.
Desakan MUAK untuk mendapatkan kepastian mengenai perkembangan kedua perkara tersebut dilatarbelakangi keresahan sebagian masyarakat yang menilai penanganannya berjalan lamban.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan pihaknya bahkan mendapat sindiran dari masyarakat karena terus mengawal kasus tersebut.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi MUAK untuk mendengarkan langsung penjelasan Kajari Luwu Timur terkait tahapan penanganan kedua perkara.
Setelah menerima penjelasan dan mendengarkan komitmen Kajari, massa Aliansi MUAK kemudian membubarkan diri secara tertib.
Hingga kini, proses penyidikan kedua perkara masih berjalan. Untuk kasus ambulans CSR, penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sedangkan perkara pengadaan seragam sekolah masih dalam tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kejari Luwu Timur memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga alat bukti dinilai cukup dan perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(Red)
