Kajari Lutim Pastikan Ada Tersangka Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans, MUAK: Tinggal Tunggu Ekspose

Kajari Lutim Pastikan Ada Tersangka Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans, MUAK: Tinggal Tunggu Ekspose


Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Desakan agar Kejaksaan Negeri Luwu Timur segera menetapkan tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat kembali mengemuka.

Desakan itu disuarakan Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026), bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Massa membawa mobil komando, bendera organisasi, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menyindir lambannya kepastian hukum terhadap dua perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut.

Namun, jawaban yang paling ditunggu massa justru muncul dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.

Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, secara langsung mempertanyakan perkembangan pemeriksaan maupun audit terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.

Pertanyaan itu menjadi krusial karena kedua perkara telah disidik selama berbulan-bulan, sementara publik masih menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Luwu Timur menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.

Menurut Berty, pemenuhan unsur perkara, termasuk perhitungan kerugian negara, menjadi bagian penting sebelum masuk pada tahapan penetapan tersangka.

“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ungkap Berty dalam audiensi.

Yang membuat perhatian massa semakin tertuju pada perkembangan dua perkara tersebut, Kajari menyebut jadwal ekspose perkara sudah tersedia.

“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegasnya.

Pernyataan Kajari tidak berhenti pada soal jadwal ekspose.

Dalam audiensi itu, Berty secara tegas menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut telah ditemukan adanya persoalan kerugian negara dan akan berujung pada penetapan tersangka.

“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkap Berty.

Pernyataan tersebut sontak mendapat respons dari massa MUAK.

“Siap! Kami selalu mendukung!” sorak massa.

Meski demikian, dukungan MUAK terhadap Kejaksaan tidak berarti fungsi kontrol sosial dihentikan.

Sebaliknya, organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut benar-benar memiliki kepastian, termasuk memastikan hasil ekspose tidak berhenti sebatas agenda internal.

Bagi MUAK, setelah adanya penjelasan Kajari, bola kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Sebab, beberapa hal penting telah disampaikan secara terbuka: penyidikan telah berjalan, koordinasi dengan lembaga auditor telah dilakukan, perhitungan kerugian negara menjadi bagian proses, jadwal ekspose disebut telah tersedia, dan Kajari memastikan akan ada tersangka.

Karena itu, perhatian publik kini mengarah pada satu tahapan yang disebut Kajari akan segera dilaksanakan, yakni ekspose perkara.

MUAK meminta ekspose tersebut tidak berlarut-larut dan hasilnya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebab, semakin lama proses tanpa kepastian, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kini publik tinggal menunggu dua hal:

Kapan ekspose dilaksanakan?

Dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?

Jawaban atas dua pertanyaan tersebut akan menjadi penentu apakah pernyataan Kajari mengenai adanya tersangka benar-benar segera diwujudkan dalam langkah hukum.

Audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK sebagai simbol keterbukaan serta kemitraan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengelolaan anggaran publik.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates