Gadai Mobil Rp20 Juta Berujung Raib, Oknum TNI-AD Diduga Terlibat

Gadai Mobil Rp20 Juta Berujung Raib, Oknum TNI-AD Diduga Terlibat


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan penipuan dan penguasaan kendaraan secara paksa mencuat di Makassar. Seorang warga berinisial Hs mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta setelah kendaraan yang menjadi objek transaksi gadai justru diambil oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak yang memiliki kendaraan tersebut.

Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Polrestabes Makassar Nomor LI/1197/IX/RES.1.11/2026/RESKRIM.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut perkara bermula ketika dirinya mendapat tawaran gadai kendaraan dari seseorang berinisial FH. Korban dijanjikan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu satu bulan dan kewajiban pengembalian sebesar Rp23 juta saat jatuh tempo.

Setelah menerima data dan foto kendaraan, korban menyatakan bersedia melakukan transaksi. Uang kemudian ditransfer sepenuhnya ke rekening SeaBank nomor 901479702901 atas nama FH.

Pada 17 September 2026, setelah dana diterima, korban diarahkan mengambil kendaraan di kawasan Jalan Dg. Tata, di kediaman seseorang berinisial Ar. Korban juga menerima STNK kendaraan tersebut.

Namun, situasi berubah ketika korban baru menempuh perjalanan sekitar empat kilometer.

Korban mengaku dihadang sekitar tujuh orang yang menggunakan satu unit sepeda motor serta dua mobil, masing-masing Honda Brio dan Toyota Avanza. Kelompok tersebut disebut dipimpin Sf dan diduga melibatkan An, Ik, Ek, Sf Dg. Gs, Ar, serta EY.

Salah satu orang dalam kelompok tersebut diduga merupakan prajurit TNI Angkatan Darat. Status dan keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat berwenang.

Menurut keterangan korban, kelompok tersebut mengklaim mobil Daihatsu Sigra warna biru yang dibawanya merupakan kendaraan milik usaha persewaan. Mereka juga menunjukkan sebuah dokumen yang disebut sebagai Surat Bukti Persewaan.

Korban mengaku berada dalam tekanan fisik dan psikologis hingga akhirnya menyerahkan kendaraan kepada Sf.

Persoalan semakin berkembang setelah korban melakukan klarifikasi kepada UD 3R, perusahaan persewaan yang disebut beralamat di Jalan Kenanga Nomor 20, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Pihak UD 3R, menurut keterangan korban, menyatakan bahwa kendaraan tersebut bukan milik mereka. Surat Bukti Persewaan yang diperlihatkan kelompok Sf juga disebut tidak pernah diterbitkan oleh UD 3R.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam dugaan perkara yang dilaporkan korban.

Korban menduga transaksi tersebut bukan sekadar persoalan gadai kendaraan, melainkan terdapat rangkaian tindakan yang dilakukan secara bertahap.

Dalam versi korban, kendaraan terlebih dahulu diperoleh dari pemilik yang sah, kemudian ditawarkan kepada dirinya sebagai objek gadai dengan informasi yang dianggap menyesatkan. Setelah uang Rp20 juta berpindah, kendaraan tersebut kemudian diambil kembali secara paksa menggunakan dokumen yang belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan uang Rp20 juta sekaligus kendaraan yang semula menjadi jaminan transaksi.

Korban juga menduga penggunaan surat yang tidak diterbitkan pihak UD 3R perlu diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang membuat, menggunakan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.

Korban berharap Polrestabes Makassar dapat mengusut perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, asal-usul kendaraan, pihak yang menawarkan kendaraan, serta kelompok yang mengambil kendaraan dari tangan korban.

Jika benar terdapat anggota TNI-AD yang terlibat, korban juga berharap adanya pemeriksaan internal oleh institusi TNI untuk memastikan status dan peran anggota tersebut.

Menurut korban, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan dalam perkara tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Status seseorang sebagai pelaku maupun keterlibatan anggota TNI-AD tidak dapat disimpulkan sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates