Gresik, Kabartujuhsatu.news, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) memperkuat sinergi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan, penelitian, sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan kunjungan Dekan FH UTM, Prof. Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., bersama jajaran ke Kantor Pusat YLBH Fajar Trilaksana di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gang 36 Kavling 15, Manangkuli, Gresik, Senin (14/9/2026).
Prof. Erma hadir bersama Wakil Dekan I FH UTM Helmy Boemiya, S.H., M.H., serta Ida Wahyuliana, S.H., M.H., dan Zilda Khilmatus Shohihah, S.H., M.H., yang terlibat dalam pengelolaan program magang dan kerja sama FH UTM.
Kunjungan tersebut menjadi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga yang telah ditandatangani pada 28 Juli 2026 di Kampus Universitas Trunojoyo Madura.
PKS tersebut tercatat melalui Nomor 28.1/PKS/YLBH-FT/VII/2026 dan Nomor B/19/UN46.3.1/KH.07.00/2026.
Tak hanya mempererat hubungan kelembagaan, kunjungan itu sekaligus menjadi momentum mengantarkan mahasiswa FH UTM untuk menjalani praktik kerja lapangan (PKL) perdana di lingkungan YLBH Fajar Trilaksana.
“Kehadiran kami bersama tim FH UTM untuk memperkuat ikatan batin dan silaturahmi dengan YLBH FT, sekaligus mengantarkan mahasiswa FH untuk melakukan praktik kerja lapangan perdana di lingkungan kinerja YLBH FT,” ujar Prof. Erma.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
Kolaborasi itu juga diarahkan untuk mengimplementasikan program Merdeka Belajar serta mengoptimalkan pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kedua lembaga.
“Dari sisi mahasiswa, salah satunya adalah program pemagangan atau praktik kerja lapangan. Di wilayah Gresik, program PKS dan pemagangan mahasiswa ini kami percayakan salah satunya kepada YLBH FT,” jelasnya.
Prof. Erma berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi mampu melahirkan manfaat konkret, terutama dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
“Semoga dengan PKS ini benar-benar mampu meningkatkan kualitas dan daya saing yang diharapkan para pihak,” pungkasnya.
YLBH FT: Bukan Sekadar PKS
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar, menyambut positif kepercayaan yang diberikan FH UTM kepada lembaganya.
Menurut Fajar, kerja sama tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tantangan bagi YLBH Fajar Trilaksana untuk terus berkembang dan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Bagi kami, kepercayaan melakukan PKS kepada lembaga kami merupakan tantangan tersendiri untuk terus bertahan, survive, dan tetap istiqomah dalam mengemban amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta menjalankan visi dan misi lembaga,” kata Fajar.
Ia menilai terdapat irisan kuat antara tujuan dan visi-misi kedua lembaga, terutama dalam meningkatkan kompetensi keilmuan, memperluas pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan, serta mengembangkan pendidikan dan pelatihan paralegal.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mencetak praktisi hukum yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga berkarakter serta memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Bagi kami, kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar membangun sinergi antara dunia akademik dengan praktik hukum di lapangan,” tuturnya.
Fajar menambahkan, kolaborasi tersebut akan diarahkan pada penguatan kapasitas (capacity building) sekaligus peningkatan standar profesionalitas dalam menjalankan fungsi bantuan hukum.
Tak hanya pada aspek penanganan perkara, YLBH Fajar Trilaksana juga mendorong langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus melakukan capacity building, meningkatkan standar profesionalitas dalam menjalankan fungsi bantuan hukum, serta melakukan upaya preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat,” pungkas Fajar.
(Redho)
