Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh kepala perangkat daerah mengubah pola dalam menyusun program dan kegiatan pada penganggaran daerah.
Suwardi menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi sekadar mengulang program tahun sebelumnya tanpa menguji urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Suwardi saat Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng H. Naspidin dan dihadiri 23 anggota DPRD Soppeng.
Dalam sambutannya, Suwardi meminta setiap program dan kegiatan yang diusulkan OPD terlebih dahulu diuji secara matang. Bukan hanya soal ketersediaan anggaran, tetapi juga menyangkut urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan hingga kemampuan pembiayaan daerah.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegas Suwardi.
Menurutnya, perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk memastikan anggaran bekerja secara efektif dan efisien.
Pemkab Soppeng juga mengarahkan perubahan anggaran tersebut untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pada paruh pertama tahun anggaran.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain perubahan proyeksi pendapatan, kepastian SiLPA tahun sebelumnya serta kebutuhan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,023 triliun, naik Rp89,906 miliar dibandingkan APBD pokok.
Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban layanan dasar publik yang belum tuntas, memperbaiki infrastruktur serta menanggulangi dampak ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp86,268 miliar yang bersumber dari SiLPA audited.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp20,041 miliar, yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang PEN.
Suwardi juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas. Karena itu, pembahasan perubahan APBD bersama DPRD harus dilakukan secara efektif, dengan mencermati setiap dokumen dan mempertajam pembahasan.
Ia bahkan membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan koreksi terhadap rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
“Kami sangat mengharapkan sumbangsi saran, koreksi dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujarnya.
Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diserahkan kepada DPRD Soppeng untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan Suwardi pun cukup jelas: anggaran daerah tidak boleh sekadar mengulang kebiasaan lama. Setiap rupiah harus memiliki alasan, manfaat dan sasaran yang jelas bagi masyarakat.
(Red)
