Kendari, Kabartujuhsatu.news, Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara mulai diburu dari berbagai jalur. Tak hanya menyasar peredaran di lapangan, Bea Cukai Kendari juga menelusuri jalur distribusi yang diduga menjadi pintu masuk rokok tanpa pita cukai ke wilayah Sultra.
Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan 838.000 batang rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengungkapkan sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Dari pelimpahan itu, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.
Namun, penindakan tidak berhenti pada perkara tersebut.
Pada Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari kembali membidik jalur distribusi melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Hasil pemeriksaan menemukan 55.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.
Jalur darat pun tak luput dari pengawasan.
Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.
Penindakan tersebut bermula dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).
Jejak peredaran rokok ilegal juga terendus hingga Kota Baubau.
Pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.
Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap temuan dalam jumlah besar. Sebanyak 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD ditemukan tanpa pita cukai.
Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Dalam penanganannya, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.
Hasil penelitian Bea Cukai Kendari menunjukkan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Temuan itu memperlihatkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Sultra memiliki jalur yang cukup beragam.
Mulai dari kendaraan pengangkut, jasa ekspedisi hingga jalur distribusi antardaerah.
Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, dengan wilayah kepulauan yang luas, menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan distribusi barang.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi.
Pertukaran informasi, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal.
3,9 Juta Batang Diamankan
Jika penindakan terbaru tersebut ditarik dalam cakupan yang lebih luas, jumlahnya jauh lebih besar.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.
Total hasil tembakau ilegal yang berhasil diamankan mencapai 3.907.080 batang.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Selain penindakan, Bea Cukai Kendari juga menempuh mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.
Sebagian nilai tersebut berasal dari perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000.
Kemudian Rp13.876.000 berasal dari penindakan di Kota Kendari dan Rp447.600.000 dari penindakan di Kota Baubau.
Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kolaborasi diperlukan bukan hanya untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal memiliki dampak ganda.
Di satu sisi, keberadaannya mengurangi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Karena itu, pengawasan terhadap jalur peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat.
Bagi Bea Cukai Kendari, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak rokok ilegal yang berhasil disita.
Yang lebih penting adalah memutus mata rantainya, mulai dari sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusi.
Sebab, selama jalur distribusinya masih terbuka, rokok ilegal akan selalu memiliki celah untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
(Tim)
