Konawe Selatan, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas PT Sentra Tama Karya Cemerlang (PT SKC) di Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Persoalannya sederhana, tetapi mendasar: ketika aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah yang bersinggungan dengan masyarakat, apakah warga sudah mendapatkan informasi yang cukup?
Pertanyaan itu mencuat setelah warga mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi PT SKC di Desa Wawowonua.
Seorang warga berinisial AF, yang diwawancarai pada 11 September 2026, menyebut hingga kini masyarakat belum mengetahui adanya sosialisasi perusahaan di desa tersebut.
“Sampai saat ini belum ada sosialisasi di Desa Wawowonua terkait perusahaan SKC. Kami sebagai masyarakat berharap PT SKC bisa terbuka. Kalau memang ada kegiatan di wilayah kami, masyarakat harus tahu,” ujar AF.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Namun, klaim tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun pemerintah.
Jika sosialisasi memang sudah dilakukan, kapan, di mana dan siapa saja yang dilibatkan?
Sebaliknya, jika memang belum dilakukan, mengapa aktivitas perusahaan sudah menjadi perhatian warga sementara komunikasi dengan masyarakat disebut belum berjalan?
Warga tidak serta-merta menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT SKC.
Yang dipersoalkan justru menyangkut keterbukaan.
Masyarakat ingin mengetahui apa sebenarnya aktivitas perusahaan, lokasi kegiatan, dasar pelaksanaannya, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan wilayah sekitar.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitasnya, tetapi tidak mengetahui apa kegiatannya, apa dasarnya, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat,” kata AF.
Kondisi seperti ini tentu tidak ideal apabila berlangsung terus-menerus.
Sebab, ketika informasi resmi minim, berbagai asumsi akan lebih mudah berkembang. Pada titik itulah persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berpotensi berubah menjadi polemik.
Pertanyaan warga juga menyentuh soal legalitas kegiatan perusahaan.
Namun hingga saat ini belum terdapat informasi terverifikasi yang dapat menyimpulkan bahwa PT SKC menjalankan aktivitas tanpa legalitas.
Karena itu, publik tidak membutuhkan tudingan tanpa dasar.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen dan penjelasan yang bisa diuji.
Pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan status kegiatan, kesesuaian lokasi, perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan, serta dasar hukum aktivitas PT SKC di wilayah tersebut.
Jika seluruhnya telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga tidak seharusnya membiarkan pertanyaan warga menggantung.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Jangan sampai persoalan sosialisasi baru menjadi perhatian setelah muncul penolakan atau konflik.
Mencegah polemik jauh lebih murah daripada menyelesaikan konflik yang sudah telanjur membesar.
Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan aktivitas PT SKC di wilayah Wawowonua, termasuk aspek administrasi dan keterlibatan masyarakat.
Di sisi lain, PT SKC memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Perusahaan dapat menjelaskan apakah sosialisasi telah dilakukan, kapan dilaksanakan, siapa yang hadir, materi apa yang disampaikan, serta bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan.
Klarifikasi perusahaan penting agar persoalan ini tidak hanya berputar pada pernyataan warga.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi PT SKC maupun instansi pemerintah terkait atas pernyataan warga tersebut belum diperoleh.
Dengan demikian, dugaan minimnya sosialisasi masih merupakan klaim warga yang membutuhkan verifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Namun satu hal sulit diabaikan.
Aktivitas perusahaan terlihat, sementara warga mengaku minim informasi.
Jika memang semua sudah sesuai prosedur, publik tentu menunggu penjelasan yang terang.
Jika sosialisasi sudah dilakukan, tunjukkan kapan dan bagaimana prosesnya.
Jika belum dilakukan, jelaskan kapan masyarakat akan dilibatkan.
Sebab bagi warga Wawowonua, pertanyaannya bukan rumit:
Perusahaan beraktivitas di wilayah mereka, lalu masyarakat mendapatkan informasi dari siapa?
Kini bola berada di tangan PT SKC dan pemerintah terkait untuk memberikan jawaban secara terbuka, berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
(Tim)
