Praperadilan BPR Madiun Memanas, Kuasa Hukum Soroti SPDP hingga Status Pensiun Mantan Direktur

Praperadilan BPR Madiun Memanas, Kuasa Hukum Soroti SPDP hingga Status Pensiun Mantan Direktur


Madiun, Kabartujuhsatu.news, Perkara praperadilan dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun memasuki babak penting. Tim kuasa hukum dua mantan Direktur BPR Kota Madiun, SMW dan AD, secara terbuka mempersoalkan sejumlah aspek yang dinilai janggal dalam proses penetapan tersangka.

Persoalan itu mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum., dengan agenda replik dari pihak pemohon.

Tim Penasihat Hukum Law Office Tommy & Partners melalui Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menilai jawaban Polres Madiun Kota sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai Termohon II belum mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang mereka ajukan.

Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak pernah menerima SPDP. Menurut Joko, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif karena berkaitan langsung dengan hak seseorang untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko.

Ia bahkan menyebut tidak adanya bukti penerimaan SPDP sebagai indikasi adanya proses penyidikan yang tidak transparan.

“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujarnya.

Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip fair trial dan doktrin fruit of the poisonous tree sebagai bagian dari argumentasi untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang mereka nilai lahir dari prosedur bermasalah.

Serangan berikutnya diarahkan pada penetapan tersangka terhadap AD.

Kuasa hukum mendalilkan AD dikaitkan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022. Namun, dokumen Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021 yang diajukan dalam persidangan menyebut AD telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

Dengan demikian, pihak pemohon mempertanyakan bagaimana AD dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang disebut terjadi setelah dirinya tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.

Dalil tersebut menjadi salah satu bagian yang kini harus diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan.

Kuasa hukum juga mengangkat persoalan kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.

Dalam argumentasinya, pemohon merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.

Karena itu, pihak pemohon mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan double recovery, khususnya apabila kerugian yang sama dibebankan atau dipulihkan lebih dari satu kali.

Tak hanya penetapan tersangka, proses hukum setelahnya ikut menjadi sasaran keberatan.

Tim kuasa hukum mempersoalkan pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.

Pihak pemohon meminta hakim mempertimbangkan agar proses tersebut dihentikan terlebih dahulu sampai terdapat kepastian mengenai keabsahan penetapan tersangka yang sedang diuji dalam praperadilan.

Pada akhirnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap SMW dan AD tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.

Kini, bola berada di tangan hakim. Berbagai dalil yang dilontarkan kuasa hukum akan berhadapan dengan bantahan dan alat bukti dari para termohon sebelum hakim menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur yang cukup untuk memengaruhi keabsahan penetapan tersangka.

Seluruh tudingan mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, error in persona, kerugian negara maupun tahap II tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates