Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Dugaan praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan tjap jikie yang disebut beroperasi di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Aktivitas yang menurut keterangan warga disertai taruhan bernilai besar itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah setempat.
Dalam pengaduan yang disampaikan, nama Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo, AKP Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., turut menjadi sorotan. Pihak pelapor menyatakan telah melaporkan aktivitas tersebut kepada Polsek Candi, tetapi menilai belum melihat tindakan yang dianggap memadai. Persoalan ini disebut telah dibawa ke Propam Mabes Polri untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang warga Desa Klurak berinisial R mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menduga aktivitas perjudian itu tetap berlangsung meskipun warga telah menyampaikan keberatan kepada pihak kepolisian.
“Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi, tetapi seakan dibiarkan. Pengelola perjudian tersebut disebut-sebut sebagai orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan Marta Siagian,” ujar R.
R juga mengklaim terdapat pihak yang kerap menyebut memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat kepolisian. Namun, klaim mengenai hubungan tersebut maupun dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas perjudian masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan arena perjudian, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apabila laporan warga benar telah disampaikan, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dilakukan aparat.
Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas perjudian.
“Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Tidak boleh ada anggota Polri yang menjadi backing sehingga seakan-akan melegalkan perjudian tersebut. Polri sebagai bagian dari penegak hukum harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Dugaan adanya pembiaran, jika terbukti, tentu menjadi persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan dan mekanisme pengawasan internal kepolisian. Namun, dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Warga lainnya berinisial HR menyebut aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar. Menurut keterangannya, sejumlah orang dari luar desa juga disebut datang untuk mengikuti aktivitas perjudian.
“Yang datang bermain judi bukan hanya warga sekitar,” ungkap HR.
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas perjudian dengan taruhan besar berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, mulai dari kerugian finansial, utang, konflik antarmasyarakat, hingga dampak terhadap keluarga.
Karena itu, warga berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan, mengumpulkan bukti, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pelaporan kepada Propam Mabes Polri diharapkan menjadi pintu masuk untuk memeriksa apakah penanganan laporan warga telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan perlu mencakup kebenaran laporan awal, langkah yang telah ditempuh aparat di tingkat Polsek, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri.
Klarifikasi dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga penting agar persoalan ini tidak berhenti pada tudingan sepihak. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana perjudian, termasuk dalam Pasal 426 ayat (1), yang antara lain mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.
Penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta unsur pasal yang terpenuhi.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan aktivitas perjudian di Desa Klurak benar terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran oleh aparat yang berwenang.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki kekuatan ekonomi atau mengklaim mempunyai kedekatan dengan pejabat.
(Redho)
