Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temukan Titik Temu

Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temukan Titik Temu


Palopo, Kabartujuhsatu.news, Berulang kali mendatangi pemerintah dan lembaga negara, petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, belum juga menemukan titik temu dalam konflik lahan yang mereka hadapi.

Kini, mereka memilih jalur berbeda: mengetuk pintu Kedatuan Luwu.

Puluhan perwakilan petani Laoli mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Jumat (21/8/2026). Mereka membawa satu persoalan yang sama: lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka, namun kini berada dalam pusaran sengketa penguasaan, kompensasi, dan status administrasi.

Mereka diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng.

Sementara Datu Luwu tidak dapat menerima langsung karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.

Kedatangan warga Laoli ke Kedatuan bukan karena mereka menganggap jalur hukum negara telah selesai. Justru sebaliknya.

Mereka datang setelah sejumlah pintu formal yang telah diketuk belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.

Perwakilan petani Laoli, Arfah Syam, menyebut mereka telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, DPRD Sulawesi Selatan, hingga Komnas HAM.

Namun, menurut Arfah, proses tersebut belum menyentuh persoalan utama yang dihadapi masyarakat.

“Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” ujar Arfah.

Persoalan Laoli bukan perkara yang baru muncul.

Petani setempat mengaku telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun. Asruddin, salah seorang petani, mengatakan keluarganya telah mengelola lahan di Dusun Laoli sejak 1998.

Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat menjalankan aktivitas pertanian dan tinggal di kawasan tersebut.

Persoalan mulai berubah ketika pada 2024, menurut klaim masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah.

Masyarakat mempersoalkan proses pensertifikatan yang mereka klaim berlangsung tanpa pemberitahuan kepada warga yang selama ini menguasai dan mengelola lahan.

Belakangan, lahan tersebut disebut dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).

Namun masyarakat menegaskan, investasi bukan persoalan utama yang mereka tolak.

“Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami,” kata Asruddin.

Persoalan kemudian memasuki fase yang lebih keras.

Asruddin menyebut setelah sejumlah pertemuan dengan Bupati Luwu Timur belum menghasilkan penyelesaian, pada 30–31 Juli 2026 terjadi pengosongan kebun dan rumah warga dengan pengerahan aparat gabungan.

Bagi masyarakat Laoli, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan tanah.

Rumah dan kebun yang mereka sebut sebagai sumber kehidupan ikut terdampak.

Namun, tudingan mengenai proses penguasaan dan pengosongan lahan tersebut masih menjadi bagian dari hal yang diperselisihkan para pihak.

Di tengah situasi itu, masyarakat terus mencari ruang untuk menyampaikan keberatan dan mendapatkan penyelesaian.

Ada Persoalan Koordinat, Warga Klaim Selisih 70 Hektare
Tak hanya mempersoalkan penguasaan dan kompensasi, masyarakat Laoli juga membawa persoalan lain ke Kedatuan Luwu: perubahan titik koordinat lahan.

Arfah mengklaim terdapat perbedaan antara peta sebelum dan sesudah perubahan data spasial.

Menurut dia, perubahan tersebut berpengaruh terhadap luasan kawasan yang disengketakan.

“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ujarnya.

Ia menyebut perbedaan luasan itu mencapai sekitar 70 hektare.

Klaim tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut masyarakat perlu diperiksa melalui dokumen dan data yang mereka bawa.

Ada satu hal yang sengaja ditegaskan masyarakat Laoli: mereka tidak meminta Kedatuan Luwu mengambil alih kewenangan negara.

Mereka memahami Kedatuan bukan pengadilan dan bukan lembaga pemerintahan yang berwenang menentukan siapa pemilik sah sebuah bidang tanah.

Yang mereka harapkan adalah ruang musyawarah.

Masyarakat berharap Kedatuan dapat memberikan nasihat, membuka komunikasi, dan jika memungkinkan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah,” ujar Arfah.

Dengan kata lain, jalur adat ditempuh bukan untuk menggantikan jalur hukum, melainkan mencari ruang lain ketika mekanisme formal belum menghasilkan titik temu.

Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja mengatakan aspirasi masyarakat telah dicatat.

Kedatuan Luwu, kata dia, selanjutnya meminta dokumen pendukung untuk dipelajari dan disampaikan kepada Datu Luwu.

“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” ujarnya.

Ia memastikan aspirasi masyarakat Laoli akan diteruskan meski Datu Luwu belum dapat hadir.

“Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” katanya.

Langkah petani Laoli memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut belum berhenti pada persoalan sertifikat, HPL, kompensasi maupun penguasaan fisik lahan.

Di balik dokumen-dokumen itu ada warga yang mengaku telah menggantungkan hidup pada lahan tersebut selama puluhan tahun.

Ada pula pertanyaan yang masih mereka bawa: bagaimana status lahan itu ditetapkan, bagaimana proses administrasinya berlangsung, bagaimana kompensasi dihitung, dan bagaimana perubahan data spasial dapat terjadi.

Kini, dokumen tersebut berada di meja Kedatuan Luwu.

Apakah Kedatuan akan mampu membuka ruang dialog baru antara masyarakat, pemerintah dan pihak terkait, masih menunggu tindak lanjut.

Yang jelas, setelah jalur formal belum memberi jawaban yang dianggap memadai, petani Laoli memilih mengetuk pintu lain.

Bukan untuk meminta sengketa diputus oleh adat, tetapi untuk mencari satu hal yang sampai hari ini belum mereka dapatkan: ruang untuk didengar dan jalan menuju penyelesaian.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates