Makassar, Kabartujuhsatu.news, Keberadaan gudang semen bermerek Tonasa di kawasan persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya dan ujung Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan warga.
Gudang yang berada di kawasan padat aktivitas masyarakat tersebut dikeluhkan karena dinilai menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari debu semen, aktivitas kendaraan bertonase besar, kemacetan hingga kebisingan.
Warga menyebut aktivitas bongkar muat dan keluar-masuk truk pengangkut semen kerap mengganggu arus lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya ketika kendaraan besar bermanuver keluar maupun masuk area gudang.
Keluhan lain berkaitan dengan debu semen yang disebut beterbangan di sekitar lokasi. Warga mengaku kondisi tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas tidak jauh dari gudang.
Aktivitas kendaraan pada malam hari juga disebut menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan warga.
Persoalan kemudian berkembang pada dugaan kesesuaian lokasi gudang dengan ketentuan tata ruang dan zonasi pergudangan di Kota Makassar.
Warga mempertanyakan apakah kegiatan pergudangan di lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang serta memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam keluhan yang disampaikan masyarakat, keberadaan gudang tersebut dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 mengenai kawasan pergudangan.
Warga juga menyoroti ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang menjadi salah satu dasar penertiban kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
Namun, status dan kelengkapan perizinan gudang tersebut hingga kini belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas gudang tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian tata ruang, perizinan usaha, aktivitas pergudangan, dampak terhadap lalu lintas, hingga aspek lingkungan.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan. Kalau memang sesuai aturan, silakan dijelaskan. Kalau tidak sesuai, tentu harus ada tindakan,” demikian keresahan warga yang disampaikan terkait keberadaan gudang tersebut yang diterima redaksi, Sabtu (15/8/2026).
Di tengah keluhan tersebut, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas gudang. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum berhasil dimintai keterangan mengenai status perizinan, dasar penggunaan lokasi, serta tanggapan atas berbagai keluhan masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola gudang maupun pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan penjelasan resmi: apakah gudang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang, atau justru terdapat persoalan yang harus segera ditertibkan?
(Tim)
