Wajo, Kabartujuhsatu.news, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap dua proyek jalan rabat beton di Kabupaten Wajo masih menjadi perhatian publik meski nilai temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Di tengah selesainya proses pengembalian kerugian daerah, sorotan masyarakat kini bergeser pada aspek yang dinilai lebih mendasar, yakni kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2024, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada dua paket pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan jalan rabat beton yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo.
Dua proyek yang menjadi objek pemeriksaan tersebut adalah Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru–Wetuo Nomor Ruas 016 serta Lanjutan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Anabanua–Mattirowalie Nomor Ruas 168. Kedua pekerjaan itu diketahui dikerjakan oleh CV. Athalla Putri Perdana.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kekurangan ketebalan perkerasan beton dan mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Padahal, kontrak pekerjaan secara tegas mensyaratkan penggunaan beton dengan mutu K-250 sebagai standar kualitas konstruksi yang harus dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan.
Namun hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beton menunjukkan fakta berbeda. Pada ruas Pasar Baru–Wetuo, mutu beton rata-rata hanya mencapai K-129,03. Sementara pada ruas Anabanua–Mattirowalie, hasil pengujian bahkan menunjukkan mutu beton rata-rata hanya berada pada angka K-54,29.
Perbedaan yang cukup signifikan antara mutu beton yang dipersyaratkan dan hasil pengujian tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPK dalam menghitung adanya kelebihan pembayaran pada kedua paket pekerjaan tersebut.
Untuk proyek ruas Pasar Baru–Wetuo, BPK mencatat nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp155.567.099,20. Sedangkan pada proyek ruas Anabanua–Mattirowalie, nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp217.598.961,62.
Secara keseluruhan, total temuan BPK pada dua proyek tersebut mencapai Rp373.166.060,82.
Meski demikian, Dinas PUPR Kabupaten Wajo menyatakan bahwa seluruh nilai temuan yang direkomendasikan oleh BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian dana tersebut disebut telah dilakukan sehingga kewajiban administratif terkait temuan keuangan dianggap telah diselesaikan.
Namun penyelesaian dari sisi keuangan ternyata belum sepenuhnya meredam perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pengembalian uang negara, tetapi juga menyangkut kualitas hasil pembangunan yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Salah satu pihak yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Corruption Watch (CCW). Organisasi yang selama ini aktif mengawasi penggunaan anggaran publik itu menilai bahwa pengembalian kerugian daerah memang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, namun hal tersebut tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang muncul dari temuan BPK.
Ketua Harian CCW, Muh. Zhulfikar, mengatakan masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai penyebab munculnya ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut.
Menurutnya, publik perlu mengetahui bagaimana pekerjaan yang seharusnya menggunakan beton mutu K-250 dapat menghasilkan mutu rata-rata yang jauh berada di bawah standar berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
“Kami mengapresiasi apabila benar seluruh nilai temuan telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK. Namun yang juga perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana pekerjaan yang dipersyaratkan menggunakan mutu beton K-250 dapat menghasilkan mutu rata-rata K-129,03 bahkan K-54,29 berdasarkan hasil pengujian laboratorium,” ujarnya. Senin (8/6/2026).
Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan lapangan, hingga mekanisme penerimaan hasil pekerjaan.
Menurut Zhulfikar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengendalian mutu diterapkan selama pekerjaan berlangsung, sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan oleh pihak terkait, serta alasan pekerjaan tersebut dapat dinyatakan memenuhi syarat dan dibayarkan meskipun kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.
“Pengembalian kerugian daerah memang penting untuk memulihkan keuangan negara. Namun masyarakat juga berhak mengetahui penyebab munculnya temuan tersebut, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu pekerjaan, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, serta mengapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat diterima dan dibayarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah administratif yang selesai setelah adanya pengembalian dana ke kas daerah. Menurutnya, terdapat aspek yang lebih penting yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Jalan yang dibangun dengan spesifikasi teknis tertentu pada dasarnya dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat. Apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka terdapat potensi berkurangnya umur layanan infrastruktur tersebut serta meningkatnya kebutuhan perbaikan di masa mendatang.
Karena itu, CCW meminta Pemerintah Kabupaten Wajo, khususnya Dinas PUPR, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur yang dibiayai menggunakan uang rakyat benar-benar memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sejak awal.
Selain itu, langkah evaluasi juga dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Di tengah telah selesainya proses pengembalian temuan BPK, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan mengenai penyebab terjadinya ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut. Bagi masyarakat, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kerugian daerah yang telah dikembalikan, melainkan juga kualitas jalan yang dibangun menggunakan anggaran publik dan akan digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
Oleh karena itu, transparansi mengenai proses pelaksanaan proyek, pengawasan kualitas pekerjaan, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dinilai menjadi hal penting agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Wajo dapat berjalan lebih baik, lebih akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
(Red)
