Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan subsidi energi yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan selama periode Maret hingga Mei 2026.
Pengungkapan tersebut dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Dermaga Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian menampilkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi operasi.
Pemandangan di lokasi konferensi pers menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar dipamerkan di hadapan awak media.
Selain itu, tumpukan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, jeriken, alat penyedot bahan bakar, tangki rakitan, hingga dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi ilegal juga turut diperlihatkan.
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat utama Polda Sulsel, penyidik Ditreskrimsus, serta perwakilan instansi terkait.
Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online juga hadir untuk mendapatkan informasi langsung mengenai hasil penindakan yang dilakukan aparat selama tiga bulan terakhir.
Menurut pihak kepolisian, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih menjadi salah satu persoalan serius yang mendapat perhatian pemerintah. Pasalnya, subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pemaparannya, polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku. Salah satunya adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut kemudian didistribusikan kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak-pihak tertentu.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan dugaan praktik pengangkutan BBM subsidi tanpa izin yang kemudian dijual kembali sebagai bahan bakar industri.
Sementara untuk LPG subsidi, polisi menemukan indikasi penimbunan tabung gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil namun dialihkan ke sektor usaha yang wajib menggunakan LPG non-subsidi.
“Subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan komersial, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut,” ungkap salah seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Selama kurun waktu Maret hingga Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan instansi yang membidangi sektor energi.
Hasilnya, sejumlah tersangka berhasil diamankan. Para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengumpul, pengangkut, penyalur hingga pihak yang membeli hasil distribusi ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka diduga melanggar aturan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor migas.
Selain tersangka, berbagai barang bukti dengan nilai ekonomi yang cukup besar juga turut disita. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam proses persidangan.
Polda Sulsel menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
Kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap praktik-praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian juga mengingatkan para pemilik SPBU, pangkalan LPG, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat umum agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum terkait distribusi energi bersubsidi.
Pengawasan disebut akan terus diperketat, terutama di daerah-daerah yang selama ini dianggap rawan menjadi lokasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Aparat memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Lebih jauh, kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar penegakan hukum semata.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang sangat bergantung pada ketersediaan energi bersubsidi.
Nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling terdampak apabila distribusi subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, pengawasan distribusi energi menjadi salah satu prioritas penting yang terus dilakukan aparat bersama instansi terkait.
Konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelabuhan Makassar tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam mendukung program pemerintah terkait pengawasan distribusi energi nasional.
Aparat berharap pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa.
Menjelang akhir kegiatan, kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi. Warga yang menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dengan pengungkapan yang dilakukan selama periode Maret hingga Mei 2026 tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi demi menjaga kepentingan negara dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
(Red)




