MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan. Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang memiliki pertimbangan serupa.

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai masih multitafsir dan berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut para pemohon, diperlukan penegasan konstitusional agar pilkada tetap dilaksanakan secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Dengan putusan tersebut, tidak ada perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. Sistem pilkada langsung tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates