Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Kasus penipuan online dengan modus "skema segitiga" kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban dari berbagai daerah melaporkan kerugian yang mereka alami. Modus yang memanfaatkan transaksi jual beli online tersebut diduga masih terus beroperasi dan memakan korban baru hampir setiap hari.
Melihat kondisi tersebut, Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat guna mengungkap jaringan pelaku yang dinilai telah meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.
Menurut Mahmud, berdasarkan data dan pengaduan yang diterima LSM SIDIK, sejumlah korban telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan. Nilai kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta rupiah, bahkan sebagian korban kehilangan seluruh tabungan mereka akibat terjebak dalam skema penipuan tersebut.
"Ini bukan lagi kasus biasa. Korbannya sudah berasal dari berbagai daerah dan pola yang digunakan pelaku hampir sama. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Mahmud Cambang, Minggu (7/6/2026).
Mahmud menjelaskan, pelaku memanfaatkan transaksi jual beli online dengan cara mempertemukan penjual dan pembeli tanpa sepengetahuan masing-masing pihak. Dalam praktiknya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli kepada penjual dan berpura-pura menjadi penjual kepada calon korban.
Ketika transaksi mulai berjalan, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening tertentu yang diberikan pelaku. Setelah uang ditransfer, korban baru menyadari bahwa barang yang dibeli tidak pernah diterima atau transaksi tersebut merupakan bagian dari skenario penipuan.
Modus seperti ini dikenal sebagai penipuan skema segitiga karena melibatkan tiga pihak, yakni pelaku, penjual, dan korban yang bertindak sebagai pembeli. Kondisi tersebut sering kali membuat proses pelacakan menjadi lebih rumit karena terdapat pihak lain yang juga merasa dirugikan.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi online. Mereka sangat rapi dalam menjalankan aksinya sehingga banyak korban yang tidak menyadari sedang berhadapan dengan penipu," ungkapnya.
LSM SIDIK mencatat korban tidak hanya berasal dari Kota Makassar, tetapi juga dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Soppeng, hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Salah satu korban yang menjadi perhatian adalah seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial J. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp32,7 juta setelah melakukan transfer ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.
Korban mengaku saat itu meyakini transaksi yang dilakukan merupakan transaksi jual beli yang sah. Namun setelah dana ditransfer, komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai penjual mulai sulit dilakukan hingga akhirnya korban menyadari dirinya telah menjadi sasaran penipuan.
Mahmud mengatakan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya menunjukkan pelaku diduga menggunakan rekening bank digital dan nomor telepon yang sama dalam sejumlah transaksi yang dilaporkan para korban.
"Pola ini tentu harus menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Kami berharap seluruh laporan korban dapat dikembangkan sehingga pelaku segera teridentifikasi," ujarnya.
Melihat luasnya wilayah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan, Mahmud menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur kejahatan lintas wilayah sehingga perlu mendapat penanganan serius dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, identitas pemilik rekening yang digunakan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam menjalankan aksi tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus seperti ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang semakin bergantung pada transaksi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Selain meminta perhatian dari kepolisian, LSM SIDIK juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan penelusuran terhadap rekening yang diduga digunakan pelaku.
Langkah pemblokiran sementara terhadap rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana penipuan dinilai penting guna mencegah munculnya korban-korban baru.
"Jika rekening yang digunakan pelaku masih aktif, potensi munculnya korban baru tentu masih sangat besar. Karena itu kami berharap ada langkah cepat dari pihak terkait," kata Mahmud.
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, Mahmud juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui proses transaksi maupun distribusi barang.
Menurutnya, pihak yang mengantar barang, pemilik barang yang diperjualbelikan, serta pihak lain yang terkait dengan transaksi perlu dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga perlu diamankan guna mendukung proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
"Keterangan saksi sangat penting untuk mengurai rangkaian peristiwa. Semua pihak yang mengetahui proses transaksi harus dimintai keterangan agar kasus ini bisa terungkap secara terang," tegasnya.
Mahmud Cambang menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut sampai para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama jika diminta melakukan transfer ke rekening yang identitasnya tidak jelas atau berbeda dengan identitas penjual yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan para korban.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan menghentikan praktik penipuan online skema segitiga yang telah merugikan banyak warga di berbagai daerah.
(Red)
