Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Masyarakat Kabupaten Soppeng belakangan dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan mogok kerja yang terjadi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng. Isu tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait kemungkinan terganggunya pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat.
Menanggapi kabar yang berkembang tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Soppeng, Musriadi, SH, MH, memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak pernah terjadi mogok kerja maupun penghentian pelayanan di instansi yang dipimpinnya.
Menurut Musriadi, seluruh pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan. Pelayanan kepada masyarakat pun tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Tidak ada mogok kerja atau pemberhentian layanan. Semua tetap berjalan sesuai tusi dan jenis layanan,” tegas Musriadi saat memberikan keterangan, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar kemungkinan muncul akibat adanya keterlambatan penerbitan beberapa dokumen kependudukan tertentu. Namun, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh berhentinya aktivitas pelayanan, melainkan karena adanya proses administrasi yang masih berlangsung terkait penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Musriadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan penggunaan TTE dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, beberapa dokumen yang membutuhkan validasi melalui TTE belum dapat diterbitkan untuk sementara waktu.
“Kendala ada pada dokumen yang harus dibubuhi TTE karena masih menunggu persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” jelasnya.
Meski terdapat kendala pada sebagian layanan yang membutuhkan TTE, Musriadi memastikan pelayanan administrasi kependudukan secara umum tetap berjalan normal. Warga masih dapat mengakses berbagai layanan penting seperti pendaftaran administrasi kependudukan, perekaman data penduduk, perubahan data, hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Untuk layanan seperti pendaftaran, perekaman, dan dokumen yang tidak membutuhkan TTE seperti KTP, tetap bisa dicetak,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang khawatir tidak dapat memperoleh layanan kependudukan akibat isu mogok kerja yang beredar. Pihak Dukcapil berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memperoleh informasi langsung dari sumber resmi.
Administrasi kependudukan merupakan salah satu layanan publik yang memiliki peran vital dalam berbagai urusan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pelayanan sosial lainnya. Karena itu, keberlangsungan pelayanan Dukcapil menjadi perhatian penting bagi warga.
Musriadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi selama proses persetujuan TTE berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami kondisi yang sebenarnya dan tetap memanfaatkan layanan Dukcapil sebagaimana biasa. Dukcapil Kabupaten Soppeng memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama sembari menunggu rampungnya proses administratif terkait otorisasi Tanda Tangan Elektronik dari pemerintah pusat.
(Red)

