ASN di Soppeng Wajib Absen 4 Kali Sehari, Ketua LSM Sidik Mulai Pertanyakan Efektivitas dan Anggarannya

ASN di Soppeng Wajib Absen 4 Kali Sehari, Ketua LSM Sidik Mulai Pertanyakan Efektivitas dan Anggarannya


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kebijakan absensi digital yang mewajibkan aparatur sipil negara melakukan pencatatan kehadiran hingga empat kali dalam sehari mulai memantik perhatian publik. Sistem yang diterapkan sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin aparatur tersebut kini tidak hanya menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai, tetapi juga mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam mekanisme yang berjalan saat ini, pegawai diwajibkan melakukan absensi saat datang bekerja, saat memasuki waktu istirahat, ketika kembali dari istirahat, serta saat pulang kerja. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap kinerja aparatur.

Namun di tengah penerapannya, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana sistem tersebut benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.

Sorotan itu disampaikan oleh Ketua LSM Sidik Soppeng, Mahmud Cambang. Menurutnya, peningkatan disiplin aparatur memang merupakan tujuan yang patut diapresiasi, tetapi keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup hanya diukur dari tingkat kepatuhan pegawai dalam melakukan absensi.

“Publik tentu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin aparatur. Tetapi yang lebih penting adalah apakah setelah sistem ini diterapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah diakses,” ujarnya.

Mahmud menilai bahwa digitalisasi birokrasi seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif semata.

"Teknologi, kata dia, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, masyarakat saat ini lebih membutuhkan bukti nyata berupa pelayanan yang cepat, proses administrasi yang sederhana, dan respons pemerintah yang semakin baik dibanding sekadar mengetahui bahwa pegawai telah melakukan absensi sesuai ketentuan.

“Yang ingin diketahui masyarakat bukan hanya soal kehadiran pegawai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kualitas pelayanan meningkat setelah sistem ini berjalan,” katanya.

Selain mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, Mahmud juga mulai menyoroti sisi penggunaan anggaran yang digunakan dalam penerapan sistem absensi digital.

Ia menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai biaya pengadaan aplikasi, pengembangan sistem, pemeliharaan, hingga biaya operasional perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih jika program tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang digunakan dan apa manfaat yang dihasilkan. Jika memang hasilnya signifikan terhadap peningkatan disiplin dan pelayanan publik, tentu masyarakat akan mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai ukuran keberhasilan sebuah program digitalisasi pemerintahan.

Sebagian menilai pengawasan yang lebih ketat memang diperlukan untuk memastikan aparatur bekerja sesuai aturan. Namun sebagian lainnya berpendapat bahwa indikator keberhasilan yang paling penting tetap berada pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Di era pemerintahan berbasis digital saat ini, berbagai daerah berlomba-lomba menghadirkan inovasi teknologi untuk meningkatkan efektivitas birokrasi. Namun para pengamat menilai bahwa setiap inovasi harus disertai evaluasi berkala agar manfaatnya dapat diukur secara objektif.

Mahmud menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak digitalisasi maupun modernisasi sistem pemerintahan.

Sebaliknya, ia mendukung pemanfaatan teknologi selama mampu memberikan kemudahan, efisiensi, serta manfaat yang nyata bagi aparatur maupun masyarakat luas.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menyampaikan secara terbuka hasil evaluasi penerapan sistem absensi digital tersebut, termasuk dampaknya terhadap kinerja pegawai, kualitas pelayanan publik, dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Kini publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan: apakah absensi digital empat kali sehari benar-benar menjadi solusi peningkatan kinerja birokrasi, ataukah hanya sebatas pengetatan administrasi tanpa dampak signifikan terhadap pelayanan masyarakat?

Yang pasti, masyarakat berharap setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak hanya menghadirkan disiplin yang lebih baik di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem tetap terletak pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates