Tangis Orang Tua Pecah di Depan Mapolrestabes Medan, Minta 3 DPO Pengeroyokan Anak Mereka Segera Ditangkap


Medan, Kabartujuhsatu.news– Suasana haru menyelimuti depan Mapolrestabes Medan saat pasangan suami istri, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, menangis sambil memohon keadilan atas kasus pengeroyokan brutal yang dialami anak mereka, Rizki Cristian Tarigan. Keduanya berharap aparat kepolisian segera menangkap tiga tersangka yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial LS, WOP, dan SP. Selain itu, keluarga korban juga meminta agar tersangka lainnya berinisial PS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Dengan suara bergetar menahan tangis, keluarga korban mengaku telah menerima putusan hukum terhadap anak mereka yang sebelumnya telah divonis dua tahun enam bulan penjara. Namun, mereka berharap hukum juga berlaku adil terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak mereka.

“Kami datang memohon keadilan kepada Kapolrestabes Medan. Anak kami sudah menerima hukuman dan kami mengakui kesalahan yang dilakukan anak kami. Tapi kami juga meminta agar para pelaku penganiayaan terhadap anak kami segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Leo Sihombing di sela aksi. Jumat (8/5/2026). 

Senada dengan itu, Marditta Silaban mengatakan pihak keluarga tidak pernah menghindari proses hukum dan telah menerima kenyataan pahit yang menimpa anak mereka. Sebagai orang tua, ia berharap aparat penegak hukum juga memberikan perhatian terhadap penderitaan yang dialami korban dan keluarganya.

“Kami sudah menerima semuanya. Kami juga meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahan anak kami. Tapi kami mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan, tolong perhatikan permintaan kami sebagai orang tua korban. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucapnya sambil menangis.

Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah. Dalam orasinya, pimpinan aksi Nicodemus Roger Nadeak mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurutnya, pihaknya mendukung langkah Kapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan untuk segera memproses berkas tersangka PS dan menangkap tiga tersangka lainnya yang masih buron.

“Kami mendukung Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini masih DPO. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor,” tegas Nicodemus.

Selain menuntut percepatan penanganan kasus pengeroyokan, massa aksi juga meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan informasi hoaks di media sosial terkait perkara tersebut.

Mereka menilai adanya informasi yang diputarbalikkan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami juga mendukung Kapolrestabes Medan untuk mengusut oknum-oknum yang diduga menyebarkan fitnah dan berita hoaks terkait persoalan ini. Informasi yang tidak benar sangat meresahkan masyarakat dan dapat memengaruhi jalannya proses hukum,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penangkapan tiga tersangka DPO tersebut. Namun keluarga korban berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.

(RZ) 

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates