Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Gelombang kritik terhadap maraknya pelibatan peserta didik dalam konten media sosial terus berkembang di tengah pesatnya budaya digital di lingkungan pendidikan. Publik mulai mempertanyakan batas antara kreativitas sekolah dengan potensi eksploitasi anak demi kebutuhan eksposur dan popularitas di platform digital. Senin (25/5/2026).
Fenomena dokumentasi aktivitas siswa yang diunggah secara rutin kini semakin lazim ditemukan. Mulai dari video pembelajaran, aktivitas kelas, tren hiburan, dokumentasi keseharian siswa, hingga berbagai konten kreatif yang dikemas layaknya produksi media profesional.
Di satu sisi, perkembangan teknologi dianggap membuka ruang inovasi pendidikan dan komunikasi sekolah dengan masyarakat. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa peserta didik perlahan ditempatkan bukan lagi sebagai subjek pendidikan, melainkan objek produksi konten.
Kritik publik pun semakin tajam.
“Jangan sampai ruang kelas berubah menjadi studio, murid berubah menjadi talent, dan pendidikan berubah menjadi latar produksi konten.”
Pernyataan itu menggambarkan keresahan masyarakat terhadap arah praktik digital di sebagian lingkungan pendidikan yang dinilai mulai bergeser dari tujuan utama pembelajaran.
Sorotan terhadap isu ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh pengamat pendidikan Itje Chodidjah. Dalam berbagai pandangannya mengenai perlindungan peserta didik, ia mengingatkan bahwa tidak semua aktivitas yang dibungkus dengan istilah kreativitas dapat dibenarkan apabila sudah menyentuh ruang aman, privasi, dan martabat anak.
“Itu bukan kreativitas,” demikian salah satu kritik tegas yang pernah disampaikannya ketika menyoroti praktik pendidikan yang dinilai melampaui kepentingan terbaik anak.
Senada dengan itu, pemerhati pendidikan Retno Listyarti juga menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, peserta didik merupakan kelompok rentan yang tidak boleh dijadikan bagian dari ekosistem media sosial tanpa perlindungan yang memadai.
Kekhawatiran masyarakat bukan semata pada aktivitas dokumentasi sekolah. Yang mulai dipersoalkan adalah ketika praktik tersebut diduga berorientasi pada monetisasi, pencarian popularitas, peningkatan jumlah pengikut, hingga kepentingan pencitraan personal maupun institusi.
Publik mulai mempertanyakan:
Apakah siswa dilibatkan untuk kepentingan belajar?
Atau justru proses belajar yang mulai mengikuti kebutuhan konten digital?
Apakah dokumentasi dilakukan demi kepentingan pendidikan?
Atau pendidikan yang digunakan untuk membangun eksposur media sosial?
Pertanyaan-pertanyaan itu berkembang seiring meningkatnya budaya viral di berbagai platform digital yang mendorong produksi konten secara terus-menerus.
Sebagian pemerhati pendidikan menilai, ketika kamera lebih sibuk mencari momen yang menarik perhatian publik dibanding memastikan kualitas pembelajaran, maka ada batas etika yang mulai kabur.
“Jangan bungkus eksploitasi dengan kata edukasi.”
Kalimat tersebut kini ramai menjadi kritik publik di berbagai ruang diskusi media sosial.
Menurut sejumlah pengamat, anak bukan alat menaikkan engagement, bukan mesin pencari penonton, bukan aset visual digital, dan bukan instrumen pencitraan.
Peserta didik memiliki hak atas perlindungan, privasi, rasa aman, dan tumbuh kembang yang sehat tanpa tekanan eksposur digital yang berlebihan.
Kekhawatiran itu semakin relevan setelah pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 serta PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital dari ancaman kecanduan media sosial, pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
Anak di bawah usia 13 tahun dilarang memiliki akun digital mandiri dan seluruh akses harus melalui persetujuan orang tua.
Anak usia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital kategori risiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, dan YouTube diwajibkan menonaktifkan akun anak pada kategori usia tertentu.
Anak usia 16 hingga 18 tahun dapat mengakses layanan lebih luas namun tetap membutuhkan pendampingan keluarga.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mulai memandang ruang digital sebagai area yang memiliki risiko serius bagi tumbuh kembang anak.
Karena itu, banyak pihak menilai dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman dalam penerapan etika digital, bukan justru menjadi bagian dari budaya eksploitasi visual yang berlebihan.
Pengamat mengingatkan bahwa inovasi pendidikan memang penting. Pemanfaatan teknologi juga tidak dapat dihindari. Namun seluruh aktivitas digital di sekolah harus tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
Sebab ketika eksposur mulai lebih diutamakan dibanding perlindungan peserta didik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar konten media sosial.
Yang dipertaruhkan adalah hak anak, etika pendidikan, kepercayaan publik, dan marwah sekolah itu sendiri.
(Red)
