Madina, Kabartujuhsatu.news, SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal melalui Bendaharanya, Muhammad Saleh, mendesak Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.
Menurut Muhammad Saleh, aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah di sejumlah wilayah.
Dampaknya meliputi kerusakan ekosistem sungai, hutan yang mulai gundul, hingga ancaman bencana alam yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh kepada media, Minggu.
Ia menilai aktivitas PETI yang menggunakan alat berat bukan lagi praktik penambangan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi meski melanggar hukum.
“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, serta institusi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang disebut beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan beberapa daerah lainnya di Mandailing Natal.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.
Adapun sejumlah aturan hukum yang dinilai berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut antara lain Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang sengaja menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa pihak yang turut membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.
Sementara Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.
(Magrifatulloh)
