Bupati Soppeng Serahkan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Bupati Soppeng Serahkan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T12:26:08Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng, H Suwardi Haseng, SE, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (1/4/2026).


    Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya.


    Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan bahwa LKPJ ini merupakan laporan tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Soppeng.


    Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban formal, tetapi juga menjadi refleksi atas capaian pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.


    “LKPJ ini menjadi gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus sebagai langkah awal dalam mewujudkan visi pembangunan ‘Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan’,” ujarnya.


    Lebih lanjut, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, pihaknya menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan fiskal hingga kebijakan efisiensi anggaran yang harus dijalankan secara ketat.


    Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan agar tetap berjalan optimal.


    Menurutnya, komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.


    Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.


    Dalam pemaparan ringkasan LKPJ, disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 mencapai Rp1.149.502.009.824.


    Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp191.962.495.807, pendapatan transfer sebesar Rp953.713.283.736, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.826.230.281.


    Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.142.523.714.614. Angka tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp907.446.932.694, belanja modal Rp114.685.574.194, belanja tidak terduga Rp3.180.000.589, serta belanja transfer sebesar Rp117.211.207.137.


    Selain aspek keuangan daerah, LKPJ juga memuat pelaksanaan tugas pembantuan yang dijalankan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng. Program tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian dengan total anggaran sebesar Rp49.234.524.230.


    Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen LKPJ tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Soppeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Melalui proses tersebut, diharapkan tercipta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini